Connect with us

Kriminal

Bareskrim Polri Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Mobil Pikap di Jambi Selatan

Bareskrim menangkap tersangka pencurian mobil pikap di Jambi setelah rekaman CCTV viral. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di Tangerang.

Actress 1299250

Published

on

Bareskrim Polri Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Mobil Pikap di Jambi Selatan
Bareskrim Polri Berhasil Bekuk Spesialis Pencurian Mobil Pikap di Jambi Selatan. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Jambi, MPN Indonesia 21 Oktober 2026 - Tim Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri menangkap Asep Sugama atau AS, tersangka pencurian mobil pikap di Jalan Teuku Sulaiman, Jambi Selatan, Jambi.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang, setelah aksi pencuriannya terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Pengungkapan kasus pencurian bermotor ini, berawal adanya beberapa video viral di media sosial. Kemudian atas hal tersebut kami lakukan penyelidikan, di mana hasil penyelidikan kita dapatkan ataupun kita identifikasi,” ujar Panit 3 Satresmob Bareskrim Polri, AKP Ibnu Kamil kepada dalam keterangannya pada Selasa (20/10).

Penangkapan tersebut mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Bareskrim Polri Tangkap Pelaku di Kontrakannya

Aksi pencurian mobil pikap yang dilakukan Asep Sugama di rumah warga terekam kamera CCTV.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Teuku Sulaiman, Jambi Selatan, Jambi.

Tersangka disebut sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan.

“Pada keterangan tersangka, diketahui telah 19 kali melakukan pencurian kendaraan baik roda empat maupun roda dua,” kata Ibnu.

Tim Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri kemudian menangkap Asep Sugama di rumah kontrakannya di kawasan Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Kemudian kita lanjutkan penyidakan di mana kami lakukan penangkapan pelaku yang berada di kontrakan Jalan Cibadak, kecamatan Cisauk, kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Polisi Sita Barang Bukti dan Alat Kejahatan

Setelah menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Eks Karyawan jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana, Fuji Akui Masih Kecewa dan Belum Ikhlas

Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas, seperti 2 unit ponsel, kartu elektronik, uang tunai sebesar Rp1.107.000, gerinda, obeng, dan penutup wajah.

“Barang bukti yang kami temukan pada saat penggeledahan, yakni beberapa handphone, adanya gerinda, obeng, sebo yang mana diakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan kejahatannya,” papar Ibnu.

Selain barang-barang tersebut, petugas menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram beserta alat hisapnya.

Polisi turut mengamankan narkotika tersebut sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Ditahan di Bareskrim Polri

Setelah ditangkap, Asep Sugama dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Atas perbuatan tersangka, tersangka disangkap dengan pasal 477, yakni percurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun,” jelas Ibnu.

Tersangka juga dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka setelah mengamankan sejumlah barang bukti pencurian dan narkotika.

Penanganan perkara tersebut dilakukan di Bareskrim Polri.

(AKM/NID/RAD)

Trending