Connect with us

Berita

Uang Saku Peserta Magang Nasional Tanpa Potongan Pajak, Ditanggung Pemerintah

Pemerintah menetapkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan nasional pada tahun anggaran 2026.

Logompn

Published

on

Uang Saku Peserta MagangHub Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tanpa Potongan Pajak, Ditanggung Pemerintah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Februari 2026 - Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan nasional pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026.

Insentif berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Dengan demikian, peserta magang menerima penghasilan secara utuh tanpa potongan pajak penghasilan.

“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (23/2).

Pajak Ditanggung Pemerintah

Meski pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak terutang tersebut dibayarkan oleh pemerintah melalui Kemnaker.

Sebagai contoh, peserta yang menerima penghasilan bruto sebesar Rp5,41 juta per bulan akan dikenai PPh Pasal 21 sebesar 5 persen atau sekitar Rp270.000.

Nilai pajak tersebut dibayarkan tunai oleh Kemnaker saat penghasilan dibayarkan, sehingga peserta membawa pulang uang saku penuh.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Dishub DKI Jakarta Bantah Kenaikan Tarif Parkir Rp60.000

Trending