Connect with us

Selebriti

Fariz RM Resmi Bebas dari Penjara, Siap Berkarya Lagi

Fariz RM resmi bebas usai jalani hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Logompn

Published

on

Fariz RM Resmi Bebas dari Penjara, Siap Berkarya Lagi
Fariz RM Resmi Bebas dari Penjara, Siap Berkarya Lagi. Gambar: X/@farizrmofficial

MPN Indonesia 23 Februari 2026 - Musisi senior Fariz RM resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Fariz RM mulai ditahan sejak Februari 2025 dan diperkirakan bebas pada kisaran tanggal 17 hingga 19 Februari 2026.

Proses hukuman dijalani di Jakarta, dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025.

Kabar bebasnya Fariz RM dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan,” ungkap Deolipa dalam pernyataannya kepada awak media pada Sabtu, (21/2) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Ia juga menambahkan kondisi kliennya saat ini dalam keadaan baik.

“Bebas, sehat, bahagia,” tegasnya.

Fariz RM disebut sangat bersyukur atas kebebasannya dan telah menyatakan tidak ingin kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Sudah kapok dia, sudah tobat kan,” ujar Deolipa.

Fariz RM dikabarkan tengah mempersiapkan kegiatan di dunia musik dan berencana mengadakan acara musik disertai konferensi pers dalam waktu mendatang.

Jalani Hukuman 10 Bulan dan Denda Rp800 Juta

Vonis terhadap Fariz RM dijatuhkan pada September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya jenis sabu.

Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menetapkan denda sebesar Rp800 juta.

Jika denda tidak dibayar, Fariz RM terancam hukuman penjara tambahan selama dua bulan.

Pertimbangan yang memberatkan dalam vonis tersebut mencakup rekam jejak Fariz RM yang telah berulang kali terjerat kasus serupa dan dinilai tidak mengikuti program pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Dilelang Kejagung, Rumah Crazy Rich Doni Salmanan Laku Terjual Rp3,5 M

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah perilaku baik Fariz RM selama proses persidangan.

Setelah vonis dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2025 karena sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara.

Namun, banding tersebut ditolak. Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada Desember 2025, MA resmi menolak permohonan kasasi dari Jaksa PN Jakarta Selatan, sehingga vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta tetap berlaku.

Kegiatan Fariz RM setelah Bebas

Meskipun sempat berada di balik jeruji, kreativitas Fariz RM disebut tetap aktif. Ia masih terus menciptakan ide-ide lagu meski tidak memiliki akses langsung ke alat musik.

“Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” ujar Deolipa.

(ELG/NID/RAD)

Trending