Connect with us

Berita

Dilelang Kejagung, Rumah Crazy Rich Doni Salmanan Laku Terjual Rp3,5 M

Rumah milik Doni Salmanan resmi dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn (64)
Dilelang Kejagung, Rumah Crazy Rich Doni Salmanan Laku Terjual Rp3,5 M | Gambar: Ig/@donisalmanan

MPN Indonesia 9 Juli 2025 - Rumah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus tindak pidana informasi bohong dan pencucian uang, resmi dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Berdasarkan informasi di laman resmi Kejaksaan RI, lelang dilaksanakan pada Rabu (2/7) di Bandung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Dalam lelang tersebut, properti milik Doni Salmanan laku terjual dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp3.527.080.000.

Memiliki Luas Tanah 400 Meter Persegi

Barang rampasan yang dilelang berupa sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Properti tersebut memiliki luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi.

Nilai limit lelang ditetapkan senilai Rp3.527.080.000, dan angka tersebut sesuai dengan hasil penawaran tertinggi yang diterima oleh tim BPA Kejaksaan RI dan KPKNL Bandung.

Kegiatan lelang merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Doni Salmanan.

Doni merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Mekanisme Lelang

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem e-Auction atau open bidding tanpa kehadiran peserta.

Prosesnya menggunakan mekanisme penawaran tertulis yang dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di https://lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Juga:  Jenazah Pekerja Migran Indonesia Korban Penembakan Aparat Malaysia Tiba di Indonesia

(AKM/NID/RAD)

Trending