Connect with us

Berita

Pemprov Jakarta Larang Lapangan Padel Dibangun di Zona Perumahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan.

Logompn

Published

on

Pemprov Jakarta Larang Lapangan Padel Dibangun di Zona Perumahan
Pemprov Jakarta Larang Lapangan Padel Dibangun di Zona Perumahan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Februari 2026 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2).

Pramono menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan di zona komersial.

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Keputusan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai dampak dari keberadaan lapangan padel di kawasan tempat tinggal, terutama terkait kebisingan, parkir liar, dan jam operasional yang berlangsung hingga larut malam.

Bakal Tindak Tegas Lapangan Padel yang Tak Punya PBG

Pemprov Jakarta mencatat terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di wilayah Jakarta.

Pramono mengungkapkan pihaknya masih mendalami berapa dari jumlah tersebut yang telah mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bagi lapangan padel yang tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi tegas.

“Yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

Selain itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di zona perumahan, Pemprov akan memberlakukan pembatasan jam operasional hingga maksimal pukul 20.00 WIB.

Pramono juga meminta jajaran wali kota, camat, dan lurah untuk bernegosiasi langsung dengan warga setempat.

“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam,” kata dia.

Baca Juga:  Mendagri: Tunda Semua Kegiatan Seremonial, Jangan Sampai Ada Flexing!

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam,” imbuhnya.

Perketat Aturan Pembangunan Lapangan Padel

Pramono menyebut tiga keluhan utama dari warga yang menjadi pertimbangan kebijakan ini, yakni parkir liar, bising, dan operasional hingga malam hari.

“Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga. Ini akan kami tertibkan,” ucap Pramono.

Ia juga menekankan bahwa lapangan padel yang berdiri di atas aset milik Pemprov DKI, terutama di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak akan diizinkan beroperasi.

Pasalnya, RTH harus difungsikan sesuai dengan peruntukannya.

Pemprov juga menetapkan bahwa pembangunan lapangan padel baru wajib melalui proses persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Tujuannya agar pembangunan tidak dilakukan tanpa kajian menyeluruh dan aturan yang jelas.

“Kami tidak ingin semua orang yang ingin bangun lapangan padel serta-merta bisa membangun di Jakarta tanpa aturan yang jelas,” kata Pramono.

(AKM/NID/RAD)

Trending