Kriminal
Cinta Ditolak Diduga jadi Alasan Mahasiswa UIN Suska Bacok Temannya
Mahasiswa UIN Suska membacok mahasiswi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum. Polisi sebut motif diduga karena penolakan asmara.
Riau, MPN Indonesia 27 Februari 2026 - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau berinisial R (21) membacok mahasiswi bernisial F (23) di lingkungan kampus pada Kamis (26/2) pagi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum, tepatnya di lantai 2 dan ruang sidang saat korban tengah bersiap atau menunggu seminar proposal (sempro) sekitar pukul 07.30–08.30 WIB.
Dugaan sementara, motif penyerangan berkaitan dengan penolakan hubungan asmara oleh korban terhadap pelaku.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.
Polisi mengungkap adanya dugaan latar belakang sakit hati dan keinginan pelaku untuk menjalin hubungan yang lebih dekat, namun tidak mendapat respons sesuai harapan.
“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak, jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya,” ujar Pandra kepada wartawan.
“Motifnya adalah ingin suatu hubungan yang memang cukup dekat,” jelasnya.
Peristiwa ini langsung ditangani aparat kepolisian, dan pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, pada Kamis (26/2).
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu tengah berada di ruang sidang untuk melaksanakan atau menunggu seminar proposal skripsi di Fakultas Syariah dan Hukum.
“Telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Kampus UIN Suska,” ujar Pandra.
Menurut Pandra, pelaku telah mempersiapkan diri sebelum melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam berupa parang dan golok, serta dalam keterangan lain disebut menggunakan kapak.
“Pelaku R ini sudah berniat dengan sengaja membawa parang dan golok. Dia langsung menghampiri korban dan mengakibatkan luka-luka,” jelas Pandra.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan dan kepala.
“Korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala,” ungkap Pandra.
Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
“Saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau dan kondisinya sudah mulai membaik,” tutur Padra.
Berdasarkan keterangan dokter yang merawat, kondisi korban berangsur membaik, namun terdapat rencana untuk merujuk korban ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap.
Kepolisian menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan kasus kriminal ini, pelaku telah dikenakan ketentuan pidana.
“Sudah diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469, yang sudah jelas-jelas hukumannya 12 tahun penjara,” terang Padra.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
