Connect with us

Kriminal

Cinta Ditolak Diduga jadi Alasan Mahasiswa UIN Suska Bacok Temannya

Mahasiswa UIN Suska membacok mahasiswi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum. Polisi sebut motif diduga karena penolakan asmara.

Logompn

Published

on

Cinta Ditolak Diduga jadi Alasan Mahasiswa UIN Suska Bacok Temannya
Cinta Ditolak Diduga jadi Alasan Mahasiswa UIN Suska Bacok Temannya. Gambar: mediacenter.riau.go.id

Riau, MPN Indonesia 27 Februari 2026 - Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau berinisial R (21) membacok mahasiswi bernisial F (23) di lingkungan kampus pada Kamis (26/2) pagi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum, tepatnya di lantai 2 dan ruang sidang saat korban tengah bersiap atau menunggu seminar proposal (sempro) sekitar pukul 07.30–08.30 WIB.

Dugaan sementara, motif penyerangan berkaitan dengan penolakan hubungan asmara oleh korban terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

Polisi mengungkap adanya dugaan latar belakang sakit hati dan keinginan pelaku untuk menjalin hubungan yang lebih dekat, namun tidak mendapat respons sesuai harapan.

“Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak, jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya,” ujar Pandra kepada wartawan.

“Motifnya adalah ingin suatu hubungan yang memang cukup dekat,” jelasnya.

Peristiwa ini langsung ditangani aparat kepolisian, dan pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, pada Kamis (26/2).

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu tengah berada di ruang sidang untuk melaksanakan atau menunggu seminar proposal skripsi di Fakultas Syariah dan Hukum.

“Telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Kampus UIN Suska,” ujar Pandra.

Menurut Pandra, pelaku telah mempersiapkan diri sebelum melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam berupa parang dan golok, serta dalam keterangan lain disebut menggunakan kapak.

Baca Juga:  Viral Resbobb Hina Suku Sunda, Riwayat Ayahnya Pernah Terjerat Kasus Korupsi jadi Sorotan!

“Pelaku R ini sudah berniat dengan sengaja membawa parang dan golok. Dia langsung menghampiri korban dan mengakibatkan luka-luka,” jelas Pandra.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan dan kepala.

“Korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala,” ungkap Pandra.

Korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

“Saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau dan kondisinya sudah mulai membaik,” tutur Padra.

Berdasarkan keterangan dokter yang merawat, kondisi korban berangsur membaik, namun terdapat rencana untuk merujuk korban ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih lengkap.

Kepolisian menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan kasus kriminal ini, pelaku telah dikenakan ketentuan pidana.

“Sudah diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469, yang sudah jelas-jelas hukumannya 12 tahun penjara,” terang Padra.

(AKM/NID/RAD)

Trending