Internasional
Presiden Prancis Apresiasi Indonesia Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kebijakan Komdigi membatasi media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat apresiasi dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.
MPN Indonesia 7 Maret 2026 - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Apresiasi itu disampaikan Macron melalui akun X resminya pada Jumat (6/3) sebagai tanggapan atas pemberitaan dari kantor berita AFP.
“Thanks for joining the movement, (Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini),” tulis Macron, dikutip MPN Indonesia melalui akun X @EmmanuelMacron pada Sabtu, (7/2).
Kebijakan pembatasan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia, yang menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.
Aturan ini mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Aturan Resmi Komdigi dan Implementasi Kebijakan
Kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital lainnya bagi anak di bawah usia 16 tahun diambil sebagai langkah perlindungan dari potensi bahaya digital yang semakin nyata.
Meutya menjelaskan bahwa anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” ujar Meutya.
Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dan akan dilaksanakan secara bertahap. Platform digital yang termasuk dalam daftar awal pembatasan antara lain: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Proses penonaktifan akun anak-anak pada platform ini dilakukan bertahap sampai semua penyelenggara sistem elektronik mematuhi aturan yang ditetapkan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
