Berita
Kepala Dusun di Boyolali Ditangkap karena Kasus Pelecehan terhadap ODGJ hingga Melahirkan
Kepala dusun di Boyolali jadi tersangka pelecehan terhadap perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ) setelah korban melahirkan bayi. Hasil DNA jadi bukti.
MPN Indonesia 30 Oktober 2024 - Seorang kepala dusun berinisial MT di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial SMT, yang mengalami kekerasan seksual, melahirkan seorang bayi perempuan pada awal Juni 2024.
Kejadian tersebut menggegerkan warga setempat.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Plt Kepala Kepolisian Resor Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, menyampaikan bahwa MT diduga melakukan tindakan asusila terhadap SMT sebanyak tiga kali pada akhir tahun 2023.
Insiden ini terjadi di sebuah kebun warga, di mana tersangka mendekati korban pada pagi hari setelah selesai salat subuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MT diduga membujuk korban melalui perhatian berlebihan dan memberikan uang setelah melakukan perbuatan tersebut.
“Modus tersangka adalah dengan memberikan perhatian dan uang kepada korban setelah melakukan tindakan asusila,” ujar Budi, Rabu (23/10).
Penyelidikan dimulai setelah SMT melahirkan bayi perempuan pada Juni lalu, termasuk pengambilan sampel untuk tes DNA sebagai bukti pendukung kasus kriminal ini.
Bantahan Tersangka Sebelum Hasil Tes DNA
Sebelum bukti DNA dikeluarkan, MT diketahui sering membantah tuduhan.
Posisi korban yang mengalami gangguan mental sempat menyulitkan penyelidikan, karena keterangan korban sulit dijadikan bukti kuat.
Namun, hasil tes DNA akhirnya menjadi dasar bagi polisi untuk menetapkan MT sebagai tersangka.
MT juga sempat mengakui adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan kehamilan setelah aksi ketiga, yang dilakukan pada akhir 2023.
“Itu sudah lama (aksi ketiga). Saya sudah mikir-mikir, wah kalau jadi (hamil) ini bahaya,” ungkap MT.
Penanganan Hukum dan Ancaman Hukuman
MT kini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana asusila terhadap orang dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan mental.
Pasal ini mengatur sanksi serius bagi pelaku yang memanfaatkan keadaan korban.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
