Connect with us

Selebriti

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara usai Terbukti Jual Narkoba di Rutan

Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan pada Kamis (12/3).

Logompn

Published

on

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara usai Terbukti Jual Narkoba di Rutan
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara usai Terbukti Jual Narkoba di Rutan | Gambar: YouTube/dr. Richard Lee, MARS

MPN Indonesia 13 Maret 2026 - Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3).

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika bersama lima terdakwa lainnya.

“Menyatakan terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ujar jaksa.

Tuntutan Ammar Zoni Paling Berat

Tuntutan terhadap Ammar Zoni menjadi yang paling berat di antara para terdakwa lainnya.

Jaksa beralasan status Ammar Zoni sebagai figur publik yang melakukan kesalahan sangat merugikan sehingga hukumannya harus maksimal.

“Terdakwa enam Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp500.000.000,” tegas jaksa.

Adapun tuntutan terhadap para terdakwa lainnya adalah sebagai berikut:

  • Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
  • Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
  • Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Barang Bukti

Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan sejumlah barang bukti yang mendukung dakwaan terhadap Ammar Zoni.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah flashdisk berisi video penggeledahan kamar Ammar Zoni, video dan foto Ammar Zoni memegang tas kecil warna putih, serta tujuh lembar percakapan (chat) antara Ammar Zoni dan seseorang bernama Dr. Kamelia.

Baca Juga:  AS Akan Bekerja Sama dengan Israel untuk Sikapi Serangan Iran

(ELG/NID/RAD)

Trending