Entertainment
Sah Secara Agama, Rizky Febian Ajukan Isbat Nikah untuk Status di KUA
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama untuk pengesahan pernikahan mereka yang digelar pada Mei 2024.
MPN Indonesia 1 November 2024 - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru-baru ini menarik perhatian publik setelah mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan pada akhir Oktober, lima bulan setelah pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024.
Langkah tersebut diambil untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA), yang hingga saat ini belum tercatat secara resmi.
Alasan Pengajuan Isbat Nikah
Keputusan Rizky Febian dan Mahalini untuk mengajukan isbat nikah didasari oleh kendala teknis dalam pencatatan pernikahan mereka.
Kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, menyatakan dalam siaran pers pada Rabu (30/10), bahwa pernikahan yang telah berlangsung lima bulan lalu itu sah secara agama.
Namun, beberapa hambatan administrasi menyebabkan status pernikahan mereka belum terdaftar di KUA.
Tanoto menegaskan bahwa pengajuan isbat ini bertujuan untuk mengukuhkan status pernikahan secara hukum negara.
“Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya kendala teknis. Tanggal pernikahan tetap tercatat pada 10 Mei 2024,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Pihak Rizky Febian juga mengantongi surat keterangan dari Kementerian Agama sebagai dasar pengajuan isbat nikah.
Spekulasi Mengenai Status Keagamaan Mahalini
Berita mengenai permohonan isbat nikah ini memicu spekulasi publik.
Salah satu dugaan yang muncul adalah terkait dengan proses perpindahan agama Mahalini. Warganet berspekulasi bahwa Mahalini, yang sebelumnya beragama Hindu, mungkin belum sepenuhnya menyelesaikan proses menjadi mualaf pada saat pernikahan dilangsungkan.
Spekulasi ini semakin berkembang di media sosial, dengan sejumlah komentar di akun Instagram @lambe_turah yang menyebutkan bahwa masalah teknis yang dimaksud mungkin berkaitan dengan administrasi perpindahan agama Mahalini.
“Karena Mahalini ini mualaf pas deket-deket nikah, pasti surat-surat administrasi belum selesai,” komentar dari salah satu warganet.
Komentar lain menduga bahwa akad nikah yang sudah berlangsung mungkin dilakukan secara siri atau informal.
“Jadi akad nikah yang sudah dilakukan masih secara agama Islam (siri), nah, jadi isbat nikah untuk mengesahkan nikah tadi dan diakui negara,” tulis warganet lainnya.
Melalui kuasa hukum, Rizky Febian dan Mahalini berharap agar pengajuan isbat nikah ini segera disetujui oleh Pengadilan Agama dan tercatat di KUA sesuai dengan tanggal pernikahan pada 10 Mei 2024.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
