Connect with us

Viral

Momen Haru Amsal Sitepu Kembali ke Pelukan Keluarga saat Dapat Penangguhan Penahanan

Terdakwa kasus korupsi Amsal Sitepu pulang ke Kabanjahe dan disambut keluarga.

Logompn

Published

on

131 Hari Ditahan, Amsal Sitepu Pulang ke Rumah dan Kembali ke Pelukan Keluarga di Kabanjahe
131 Hari Ditahan, Amsal Sitepu Pulang ke Rumah dan Kembali ke Pelukan Keluarga di Kabanjahe. Gambar: Instagram/@amsalsitepu

MPN Indonesia 2 April 2026 - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, kembali ke rumahnya di Kompleks Graha Mandala, Kabanjahe, pada Selasa malam (31/3).

Setelah menjalani masa tahanan selama 131 hari, penangguhan penahanan Amsal akhirnya dikabulkan dan ia disambut hangat oleh keluarga besar yang telah menunggu di rumah.

Amsal tiba dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, turun dari mobil Toyota Kijang Innova hitam, didampingi oleh tim Relawan Pink dan perwakilan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

“Saya sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ujar Amsal singkat.

Amsal Divonis Bebas

Amsal Sitepu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh majelis hakim.

Dari persidangan tersebut Amsal dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, dikutip MPN Indonesia dari laman Dandapala pada Kamis (2/4).

Duduk Perkara

Perkara yang menjerat Amsal berawal dari tuduhan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Jaksa menilai Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar itu, Amsal dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Lima Nyawa Hilang, Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Indramayu

Trending