Berita
Pramono Teken Aturan WFH ASN: Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun, Wajib Lapor Kinerja Harian
ASN Jakarta kini bisa WFH tiap Jumat dengan syarat tertentu. Ini aturan lengkap dan mekanisme pengawasannya.
MPN Indonesia 8 April 2026 - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja, yang ditandatangani pada awal April 2026 di Jakarta dan diterbitkan pada Senin (6/4).
Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan efisiensi kerja dan penghematan energi, dengan tetap memastikan kinerja ASN terjaga melalui sistem pelaporan harian.
Dalam kebijakan tersebut, ASN Jakarta yang dapat menjalankan WFH harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk memiliki masa kerja lebih dari dua tahun serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain itu, pelaksanaan WFH dibatasi hanya untuk 25 hingga 50 persen pegawai pada setiap unit kerja dan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing.
Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi daring dua kali sehari serta melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung.
Penerapan kebijakan ini berada di bawah pengawasan ketat pimpinan unit kerja di lingkungan pemerintah daerah Jakarta.
Para atasan langsung bertanggung jawab memverifikasi kehadiran, memantau output kinerja harian, serta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan WFH ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan organisasi.
Ketentuan dan Persyaratan WFH ASN Jakarta
Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 mengatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dilakukan setiap hari Jumat dengan jam kerja normal pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.
ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi absensi mobile pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.
Kehadiran tersebut kemudian diverifikasi oleh atasan langsung untuk memastikan akuntabilitas kinerja.
Kriteria ASN yang dapat mengikuti skema WFH dijelaskan secara rinci dalam edaran tersebut.
“Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 2 (dua) tahun,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang ditandatangani Pramono Anung.
Selain itu, ASN yang menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) tetap mendapatkan capaian akumulasi kerja sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif setelah melakukan presensi sesuai ketentuan.
Selama menjalankan tugas dari rumah, ASN diwajibkan mematuhi pedoman perilaku yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan utama antara lain menggunakan pakaian rapi dan sopan, responsif terhadap penugasan, menjaga kerahasiaan negara, serta memastikan lingkungan kerja kondusif.
Dalam rapat virtual, ASN diwajibkan menyalakan kamera dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain.
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat berujung pada pencabutan hak WFH atau sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat edaran tersebut.
Pembatasan dan Pengecualian Kebijakan
Kebijakan WFH ASN Jakarta tidak berlaku bagi seluruh pegawai.
Sejumlah unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari skema ini, antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, pendapatan daerah seperti pemungutan pajak, kebersihan dan persampahan, perizinan, kependudukan, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.
Selain itu, pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor.
Penentuan ASN yang dapat menjalankan WFH dilakukan secara selektif oleh pimpinan unit kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas.
“Paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah Jakarta menerapkan mekanisme pengawasan berlapis.
Atasan langsung bertugas menetapkan dan memantau output kinerja harian, menyelenggarakan rapat evaluasi progres rencana aksi bulanan, serta melakukan pemantauan lokasi presensi guna membatasi mobilitas ASN selama WFH.
Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.
Evaluasi terhadap implementasi WFH dilakukan secara berkala setiap dua bulan untuk menilai efektivitas kebijakan serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan sistem pengawasan dan evaluasi tersebut, pemerintah daerah Jakarta memastikan bahwa transformasi budaya kerja melalui kebijakan WFH tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta kinerja ASN di ibu kota.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
