Politik
Bahlil akan Selesaikan Tambang Ilegal 2 Minggu, Prabowo: Enak Aja Dua Minggu, Seminggu
Prabowo Subianto minta penertiban tambang ilegal dipercepat dari dua minggu menjadi satu minggu.
MPN Indonesia 9 April 2026 - Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan penertiban tambang ilegal dalam Rapat Kerja (Raker) Pemerintah yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/4).
Permintaan tersebut muncul setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penyelesaian masalah tambang ilegal dapat dilakukan dalam waktu dua minggu.
Prabowo Minta Dipercepat jadi Satu Minggu
Menanggapi hal itu, Prabowo secara tegas meminta agar proses tersebut dipercepat menjadi satu minggu.
“Dua minggu? Enak aja dua minggu. Nggak. Seminggu!” tegas Prabowo, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (9/4).
Menanggapi arahan tersebut, Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya.
“Siap!” jelas Bahlil disertai senyuman dan tawa tipis dari beberapa menteri lain yang menghadiri Taklimat.
Prabowo menegaskan pemerintah tidak memiliki banyak waktu untuk mentoleransi pelanggaran di sektor pertambangan.
“Segera evaluasi. Kalau enggak jelas, cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan. Enggak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan nasional dan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kepentingan kawan, kepentingan konco, kepentingan keluarga, kepentingan kelompok nomor berapa?” ujarnya.
Pencabutan Izin Usaha Tambang
Presiden menegaskan pencabutan akan dilakukan terhadap seluruh Izin Usaha Tambang (IUP) yang tidak sesuai prinsip dan aturan.
“Kita cabut semua IUP yang bermasalah. Prinsip-prinsip yang tidak beres kita cabut, harus di tangan negara, dan kita bisa memperkuat institusi serta lembaga kita,” pungkasnya.
“Pengelolaan harus di tangan negara, dan kita perkuat institusi serta lembaga yang ada,” sambungnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
