Connect with us

Kriminal

Modus Investasi Fiktif, Komplotan Rampok di Bogor Diringkus Polisi

Polsek Babakan Madang ungkap kasus investasi fiktif berujung perampokan di Bogor. Empat pelaku ditangkap setelah menipu korban hingga rugi Rp125 juta.

Logompn

Published

on

Modus Investasi Fiktif, Komplotan Rampok di Bogor Diringkus Polisi
Modus Investasi Fiktif, Komplotan Rampok di Bogor Diringkus Polisi. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 9 April 2026 - Jajaran Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap modus investasi fiktif yang berujung pada aksi perampokan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/4).

Kronologi Pencurian hingga Berujung Kekerasan

Dalam kasus kriminal tersebut, komplotan pelaku menjanjikan keuntungan hingga tiga kali lipat kepada korban melalui skema penipuan berkedok bisnis, sebelum akhirnya melakukan pencurian dengan kekerasan dan membawa kabur uang korban sekitar Rp125 juta.

“Modusnya yaitu investasi bisnis dengan iming-iming keuntungan besar. Pelaku menunjukkan sejumlah uang, namun ternyata uang tersebut adalah uang mainan,” ujar Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro dalam konferensi pers.

Dalam skenario penipuan tersebut, salah satu pelaku berperan sebagai penghubung dan turut berada di dalam kendaraan korban saat perjalanan menuju lokasi.

Setibanya di lokasi yang telah ditentukan di wilayah Bogor, mobil korban diadang kendaraan lain yang telah disiapkan komplotan.

Korban kemudian diseret keluar dari mobil, dipukul, dan diinjak para pelaku. Selain itu, pelaku menodongkan benda yang diduga senjata api untuk melumpuhkan korban.

Dalam kondisi tersebut, pelaku lain mengambil uang tunai yang dibawa korban.

Salah satu anggota komplotan sempat berpura-pura menjadi korban dengan ikut diikat guna mengelabui situasi sebelum seluruh pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa penipuan serta pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Babakan Madang.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menangkap empat pelaku.

Ipda Tubagus Rekayasa mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini, mulai dari mencari korban, mengambil uang, menyediakan kendaraan, hingga membantu kelancaran aksi.

Baca Juga:  Pria Tewas di Kalideres Ternyata Dibunuh Kerabat Sendiri, Sakit Hati Korban Selingkuh

“Untuk kerugian materiil berupa uang tunai yang dibawa korban. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan yang berdampak secara fisik dan psikis,” kata Tubagus.

Sejumlah Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penangkapan di Bogor, Jawa Barat, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi investasi fiktif tersebut, yakni uang tunai Rp1,5 juta, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, kunci kontak, pelat nomor palsu, beberapa unit telepon genggam, serta koper berisi uang mainan yang dipakai untuk meyakinkan korban.

Polisi juga mengungkap komplotan ini telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Bogor dengan modus serupa.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dengan sejumlah catatan kasus sebelumnya, sehingga diduga terlibat dalam jaringan penipuan dan pencurian dengan kekerasan.

“Saat ini empat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami terbitkan DPO,” ujar Trias.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 447 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

Trending