Connect with us

Berita

Terbitkan SP3, Polisi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya terbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar usai tercapai restorative justice dengan pelapor.

Logompn

Published

on

Terbitkan SP3, Polisi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Terbitkan SP3, Polisi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 17 April 2026 - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah Jokowi pada Selasa (14/4) setelah tercapai kesepakatan restorative justice antara tersangka dan pelapor.

Penghentian penyidikan Rismon Sianipar tersebut diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4) di Jakarta.

Proses ini dilakukan menyusul permohonan restorative justice yang diajukan Rismon dan diterima oleh pihak pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan secara resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianipar) pada tanggal 14 April 2026,” kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (17/4).

“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” sambungnya.

Penghentian penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian proses, termasuk pertemuan langsung antara Rismon dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di kediaman Jokowi di Solo.

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon atas tudingan ijazah palsu.

Setelah itu, penyidik memfasilitasi pertemuan lanjutan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana pelapor kembali menerima permintaan maaf yang disampaikan Rismon.

Proses Restorative Justice

Sebelum SP3 diterbitkan, penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan kelanjutan status hukum Rismon Sianipar.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa penyidikan dihentikan.

Proses ini menjadi dasar administratif dan hukum bagi kepolisian dalam menerbitkan surat penghentian penyidikan.

Baca Juga:  Rizky Ridho dan Istri Umumkan Kehamilan Anak Pertama!

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen finalisasi SP3 telah diterima.

“Finalisasi SP3. Artinya sudah final. Intinya sudah di tangan saya,” kata Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4).

Pernyataan tersebut disampaikan dua hari sebelum pengumuman resmi penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian.

Dua Tersangka Lainnya Ajukan Restorative Justice

Dalam perkembangan perkara ijazah Jokowi, selain Rismon, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan permohonan restorative justice.

Polisi menindaklanjuti permohonan tersebut hingga akhirnya menghentikan perkara keduanya.

Dengan adanya penghentian ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut berkurang.

Meski demikian, Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lainnya.

“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tuturnya.

Daftar Tersangka dan Klaster Perkara

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep.

Delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Khusus klaster pertama, tersangka dijerat pula Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ogah Beli Baju Dinas Pakai Anggaran: Saya Bukan Yatim Piatu

Adapun pembagian klaster perkara terdiri dari dua kelompok.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.

Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Rismon Sianipar dalam perkara ijazah Jokowi, jumlah tersangka yang tersisa menjadi lima orang, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Roy Suryo, dan Tifauziah Tiasuma, sementara proses penyidikan terhadap mereka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending