Berita
BNI Janji Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M yang Digelapkan Eks Pegawai
BNI memastikan pengembalian dana Rp28 miliar milik jemaat Gereja Aek Nabara yang diduga digelapkan oknum pegawai.
MPN Indonesia 20 April 2026 - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana sebesar Rp28 miliar milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, yang diduga digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Pengembalian dana tersebut dilakukan menyusul proses penyidikan aparat penegak hukum atas kasus penggelapan dana yang terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal bank.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menyatakan pengembalian dana akan dituntaskan dalam waktu dekat.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Munadi dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4).
Kasus ini melibatkan dana simpanan sekitar 1.900 anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang berprofesi sebagai petani dan buruh.
Dana tersebut disetorkan dalam bentuk deposito dan disebut dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui produk investasi fiktif bernama BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, nilai dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar dan tersangka telah ditetapkan serta ditahan.
Pengungkapan Kasus
Munadi menjelaskan kasus kriminal ini pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian sebagai dugaan tindak pidana.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar. Kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” kata Munadi.
Ia menegaskan peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujarnya.
Kasus penggelapan dana ini mencuat setelah Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan keluhan melalui sejumlah siniar dan temu pers.
Ia mengungkap dana Rp28 miliar tersebut berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja yang telah dikumpulkan selama puluhan tahun.
“Belakangan kami baru sadar ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI,” ujar Natalia, Jumat (10/4).
Pengembalian Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus kriminal tersebut.
OJK memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut.
BNI menyampaikan telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara.
Sisa dana sekitar Rp21 miliar ditargetkan dikembalikan pada pekan ke-4 bulan April.
Mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak serta mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar penentuan nilai kerugian.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan akan menyelesaikan sisanya dalam minggu ini,” kata Munadi.
Menurut Munadi, BNI juga termasuk pihak yang dirugikan dalam peristiwa ini.
“BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan kami prihatin atas kejadian ini khususnya pada nasabah Paroki Aek Nabara,” katanya.
Imbauan untuk Masyarakat
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian, dikutip MPN Indonesia melalui laman BNI pada Senin (20/4).
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat untuk memastikan keabsahan produk dan layanan,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
