Connect with us

Berita

Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penghasutan

Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.

Logompn

Published

on

Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Penghasutan
Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penghasutan. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 20 April 2026 - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial.

Pelaporan ini berkaitan dengan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga dipotong dan disebarluaskan melalui akun YouTube Cokro TV yang diduga milik Ade Armando.

“Saya bersama rekan-rekan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku dan unsur masyarakat Maluku pada hari ini mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya,” kata perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette, kepada awak media di Polda Metro, Senin (20/4).

Konten Diduga Tidak Menyajikan Konteks Secara Utuh

Paman Nurlette menyampaikan bahwa unggahan Abu Janda dan Ade Armando dinilai tidak menyajikan konteks ceramah secara utuh.

Ia menyebut potongan video tersebut diduga disertai narasi yang dinilai bisa memperkeruh situasi.

Ia menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan isi ceramah secara keseluruhan.

“Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial,” ujarnya.

Dugaan Daur Ulang Narasi Lama

Selain menyoroti potongan video, Paman Nurlette juga mengaitkan unggahan tersebut dengan dugaan daur ulang narasi lama yang sensitif.

“Dia semacam mendaur ulang narasi antik tahun 60-an tentang peran dan kiprah Pak JK yang diduga dulu ikut melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah. Ini sudah usang dan tak pantas,” tegasnya.

Baca Juga:  1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng, DPR: Kejar Pelaku sampai Dapat

Menurutnya, penyebaran narasi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu ketegangan antar kelompok masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending