Berita
Abu Janda dan Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penghasutan
Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
MPN Indonesia 20 April 2026 - Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi melalui media sosial.
Pelaporan ini berkaitan dengan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga dipotong dan disebarluaskan melalui akun YouTube Cokro TV yang diduga milik Ade Armando.
“Saya bersama rekan-rekan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku dan unsur masyarakat Maluku pada hari ini mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya,” kata perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nur Lette, kepada awak media di Polda Metro, Senin (20/4).
Konten Diduga Tidak Menyajikan Konteks Secara Utuh
Paman Nurlette menyampaikan bahwa unggahan Abu Janda dan Ade Armando dinilai tidak menyajikan konteks ceramah secara utuh.
Ia menyebut potongan video tersebut diduga disertai narasi yang dinilai bisa memperkeruh situasi.
Ia menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan isi ceramah secara keseluruhan.
“Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial,” ujarnya.
Dugaan Daur Ulang Narasi Lama
Selain menyoroti potongan video, Paman Nurlette juga mengaitkan unggahan tersebut dengan dugaan daur ulang narasi lama yang sensitif.
“Dia semacam mendaur ulang narasi antik tahun 60-an tentang peran dan kiprah Pak JK yang diduga dulu ikut melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah ibadah. Ini sudah usang dan tak pantas,” tegasnya.
Menurutnya, penyebaran narasi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu ketegangan antar kelompok masyarakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
