Berita
WNA di Bali Punya Bisnis Rental Kendaraan, Dirjen Imigrasi Singgung Soal Perizinan
Pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan Golden Visa untuk menarik investasi dari WNA, menegaskan pentingnya izin usaha yang sah.
Bali, MPN Indonesia 31 Agustus 2024 - Baru-baru ini, pemerintah Indonesia meluncurkan kebijakan Golden Visa dengan tujuan menarik investasi berkualitas dari warga negara asing (WNA).
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa Golden Visa bukanlah sarana bagi WNA untuk menjalankan usaha tanpa izin yang sah, khususnya dalam sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kini menjadi sorotan di Bali.
Maraknya Bisnis Rental Motor oleh WNA di Bali
Peristiwa di daerah ini meningkatkan keterlibatan WNA dalam bisnis rental motor di Bali menjadi perhatian publik.
Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat lokal, terutama dalam kaitannya dengan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (31/8), Silmy Karim menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik bisnis yang dilakukan oleh WNA tanpa izin yang sesuai.
“Kok bisa dia (WNA) bisnis sewa motor? Ternyata diizinkan, ada Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya, dan yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi,” ungkap Silmy.
Pernyataan ini muncul setelah maraknya pemberitaan di media sosial tentang WNA yang menjalankan usaha di berbagai sektor jasa, seperti penyewaan motor, berjualan di pasar, hingga membuka warung.
Sistem Perizinan
Menurut Silmy, meningkatnya keterlibatan WNA dalam bisnis rental motor di Bali menunjukkan adanya celah dalam sistem perizinan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan segera menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah bertujuan memastikan setiap WNA yang menjalankan bisnis di Indonesia harus memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan operasi. Jika ada WNA yang membuka usaha dan tidak memiliki izin, Imigrasi akan langsung menindaklanjuti dan mendeportasi WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Silmy.
Kebijakan Golden Visa, lanjutnya, tidak dimaksudkan untuk membuka peluang bagi WNA tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, Golden Visa dirancang untuk memberikan akses kepada investor internasional agar mereka dapat melihat potensi ekonomi Indonesia secara langsung.
“Kalau dihubungkan dengan jual, apa yang dijual? Hanya izin masuk. Saya rasa itu (Golden Visa) bukan untuk menjual, tetapi memberi akses kepada masyarakat internasional melihat Indonesia,” tambah Silmy.
Upaya Meningkatkan Kualitas Investasi Melalui Golden Visa
Dirjen Imigrasi juga menjelaskan bahwa penerapan Golden Visa diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan investasi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.
“Manfaat yang kita dapatkan (dari Golden Visa) itu kan Indonesia harus bersaing di dunia internasional untuk mendapatkan investasi dan good quality revenues,” ucap Silmy.
Perlindungan Bagi UMKM Lokal
Dalam upaya melindungi pelaku UMKM lokal, Silmy Karim menyatakan bahwa pemerintah telah menjalin koordinasi dengan Bahlil Lahadalia, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hasil dari koordinasi ini adalah penetapan syarat investasi minimal sebesar Rp10 miliar bagi WNA yang ingin membuka bisnis di Indonesia.
“Akhirnya investasinya minimal menjadi Rp 10 miliar,” imbuhnya.
Sejak aturan ini diberlakukan, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin usaha baru di sektor UMKM bagi WNA.
Langkah ini diambil untuk mencegah persaingan tidak sehat antara WNA dan pengusaha lokal di sektor-sektor ekonomi yang penting bagi masyarakat setempat, termasuk bisnis rental motor di Bali.
Meskipun kebijakan Golden Visa bertujuan untuk menarik investor berkualitas dari luar negeri, pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal.
Silmy Karim menegaskan bahwa setiap WNA yang ingin berbisnis di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ketat dan memiliki izin yang jelas.
Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penegasan Pemerintah dalam Menindak Pelanggaran
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak mematuhi aturan yang ada.
Terutama dalam sektor-sektor usaha yang bersinggungan langsung dengan perekonomian masyarakat lokal, seperti bisnis rental motor di Bali.
Silmy kembali menekankan bahwa kebijakan Golden Visa tidak berkaitan dengan penjualan Indonesia kepada pihak asing, melainkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas investasi di tanah air.
“Jadi, enggak pas kalau (Golden Visa) dikaitkan dengan negara bukan untuk dijual,” tutupnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
