Berita
Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Kendaraan
Kasus besar penyelundupan kendaraan terungkap, ribuan motor dan mobil dikirim ilegal ke Timor Leste melalui jalur ekspor fiktif.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 24 April 2026 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang beroperasi sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan tujuan ekspor ke Timor Leste.
Dalam konferensi pers Rabu (22/4), diungkapkan sebanyak 1.727 unit kendaraan telah dikirim secara ilegal melalui 52 kali pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi terkait pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya, dikutip MPN Indonesia melalui laman Humas Polri pada Jumat (24/4).
Ia menambahkan, dari hasil pengembangan dan interogasi sopir, petugas bergerak ke gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi itu ditemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.
“Kita masih periksa dua tersangka dan melakukan pengembangan kasus,” kata Djoko Julianto.
Modus Ekspor dan Impor Ilegal
Dalam kasus kriminal ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste serta penyedia kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen kepemilikan sah.
SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Djoko menuturkan, kendaraan tersebut diperoleh dari hasil kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan kredit macet leasing.
“Asal beberapa kendaraan yang didapatkan pelaku, yaitu dari kredit macet leasing, yang lain masih diidentifikasi ke data pelaku curanmor,” ungkap Djoko.
Karena merupakan hasil kejahatan, kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi yang lengkap.
“Kendaraannya tidak ada dokumen resmi, STNK only. Ada yang dicopoti, diubah, warnanya diganti sehingga kendaraannya sulit dikenali masyarakat, terutama pemilik kendaraan,” jelas Djoko.
Modus yang digunakan dalam praktik ekspor dan impor ilegal ini adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman.
Kendaraan dimuat ke dalam kontainer dan dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok, ditransitkan di Singapura sebelum tiba di Dili, Timor Leste.
“Jadi rutenya dari Priok ke Singapura lalu ke Dili,” tambahnya.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.
Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk.
Secara keseluruhan, berdasarkan pengakuan tersangka dan hasil pendalaman penyidik, jumlah kendaraan yang telah diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri atas 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, total kendaraan yang akan diselundupkan ke luar negeri sebanyak 1.727 unit dalam 52 kali pengiriman dengan keuntungan mencapai Rp19 miliar,” ujar Djoko.
Menurut pengakuan tersangka, kendaraan dibeli dengan kisaran harga Rp6 juta hingga Rp8 juta per unit dan dijual di luar negeri dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta per unit.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penanganan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ekspor dan impor ilegal tersebut.
Karena sebagian kendaraan diperoleh dari hasil kejahatan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan datang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan resmi.
Jika identitas sesuai, kendaraan akan diserahkan tanpa dipungut biaya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
