Connect with us

Viral

Miris! Ayah Kandung di Sumsel Tega Hamili Anak hingga Melahirkan

Seorang pria berinisial B (41) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Logompn

Published

on

Miris! Ayah Kandung di Sumsel Tega Hamili Anak hingga Melahirkan
Miris! Ayah Kandung di Sumsel Tega Hamili Anak hingga Melahirkan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 April 2026 - Seorang pria berinisial B (41) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial W (20) melahirkan seorang bayi di RSUD Rupit pada Selasa (21/4).

Awal Mula Kasus Terungkap

Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat korban pulang ke rumah pada Rabu (22/4).

Korban datang ke rumah sambil membawa bayi dan tidak menjelaskan identitas ayah dari anak tersebut.

“Pada Rabu (22/4), korban tiba-tiba pulang ke rumah sambil membawa bayi dan tidak mau bilang itu bayi siapa, sehingga warga curiga dan melaporkan hal tersebut kepada kami,” kata Khoirul kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB itu kami mendatangi RSUD Rupit untuk melakukan penyelidikan,” imbuh dia.

Dari hasil penyelidikan di rumah sakit, polisi menemukan bahwa korban melahirkan menggunakan nama ibunya atau istri pelaku untuk proses administrasi.

“Pelaku ini membawa foto kartu keluarga di ponselnya untuk pendataan di rumah sakit dan menggunakan nama istrinya,” jelasnya.

“Jadi surat keterangan lahiran itu keluar dari rumah sakit atas nama istrinya. Bahkan sampai anak itu lahir pun istrinya tidak tahu sama sekali,” sambungnya.

Pelaku Diamuk Massa

Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi menuju Desa Aringin untuk mengamankan pelaku.

Namun setibanya di lokasi, petugas mendapati rumah pelaku telah dikepung warga yang emosi. Massa sempat menghakimi pelaku.

“Tersangka berhasil kami evakuasi meski sempat dihajar massa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pelaku Pemalsuan Oli di Kalbar Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp12 M

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Polres Muratara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Lancarkan Aksinya sejak Juli 2025

Menurut Khoirul, tindakan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025.

Perbuatan itu bermula ketika pelaku mengetahui korban pernah berhubungan intim dengan pacarnya, sehingga pelaku marah.

“Karena pelaku tahu korban sudah pernah berhubungan dengan pacarnya, akhirnya dia marah dan meminta jatah juga dengan anaknya sendiri,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa setiap kali pelaku marah, pelaku kembali meminta korban menuruti keinginannya.

“Sebenarnya ini bisa dikatakan pemaksaan (pemerkosaan) karena korban ini diancam oleh pelaku akan diadukan kepada ibunya bila tidak menurut sehingga dia pun menjadi takut dan pasrah,” kata dia.

Tindakan tersebut terjadi berulang kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

(AKM/NID/RAD)

Trending