Berita
Pelaku Pemalsuan Oli di Kalbar Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp12 M
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat sedang mendalami kasus pemalsuan dan peredaran oli palsu.
Kalimantan Barat, MPN Indonesia 27 Juni 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat sedang mendalami kasus kriminal terkait pemalsuan dan peredaran oli palsu.
Oli palsu itu disimpan di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Hingga Jumat (27/6), penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pemalsuan oli ini.
Ancaman Hukuman
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, menyatakan bahwa para pelaku pemalsuan oli dapat dijerat dengan dua pasal utama.
“Para pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat,” ujar Terry kepada wartawan, Jumat (27/6).
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Artinya, jika dua pasal itu diterapkan, maka pelaku akan terkena penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp12 miliar.
“Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi,” jelas Terry.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus telah menyita barang bukti berupa ratusan kemasan oli yang diduga palsu dari tiga gudang, serta mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Penggerebekan dan Pengembangan Kasus
Penggerebekan gudang penyimpanan oli palsu di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss dilakukan pertama kali pada Jumat (20/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Intel Kejati Kalbar, BAIS, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, Satreskrim Polresta Pontianak Kota, dan Polda Kalbar.
Penindakan ini dilakukan setelah Polda Kalbar menerima laporan dari PT Pertamina Lubricants mengenai dugaan peredaran oli palsu yang merugikan perusahaan dan konsumen.
Laporan resmi atas kasus kriminal ini diterbitkan dengan Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025, dengan pelapor Banan Prasetya dari Intel Kejati Kalbar.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan tindakan pengamanan dengan memasang garis polisi di lokasi gudang pada Minggu (22/6) untuk mencegah perubahan kondisi tempat kejadian perkara.
Pada Kamis (26/6), Ditreskrimsus Polda Kalbar kembali melakukan olah TKP di gudang B6, B7, dan D6 di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kubu Raya.
Olah TKP lanjutan ini bertujuan untuk menghitung dan mengidentifikasi secara rinci seluruh barang bukti yang ditemukan.
“Saat ini penyidik sedang melakukan identifikasi, penghitungan, dan klasifikasi oli-oli yang diduga palsu tersebut. Untuk sampel oli-oli telah diambil penyidik yang nantinya akan dilakukan pengujian di Labfor Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga gudang, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menyita total 165 kemasan oli berbagai ukuran dan merek.
Barang bukti tersebut terdiri dari 52 kemasan dari gudang B6, 54 kemasan dari gudang B7, dan 59 kemasan dari gudang D6.
“Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kompol Terry Hendrata.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
