Connect with us

Berita

Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soetta

Sebanyak 42 calon jemaah haji tanpa visa haji dicegah berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta oleh pihak imigrasi.

Logompn

Published

on

Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural
Imigrasi Cegah Keberangkatan 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural. Gambar: Instagram/@ditjen_imigrasi

MPN Indonesia 3 Mei 2026 - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sejak awal periode penyelenggaraan haji hingga Jumat (1/5).

Puluhan calon jemaah haji tersebut diketahui berupaya menunaikan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan selama musim haji.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” kata Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

Penundaan Rombongan

Dari total 42 calon jemaah haji nonprosedural yang dicegah, sebanyak 23 orang ditahan pada Jumat dini hari (1/5), saat hendak berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Rombongan tersebut terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki para calon jemaah haji.

“Petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki,” ujar Hendarsam.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, rombongan tersebut mengakui bahwa tujuan keberangkatan mereka adalah untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

“Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural,” kata Hendarsam.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan penundaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Haji (Satgas Haji) yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian.

Baca Juga:  30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot terkait Dugaan Kasus Pemerasan 60 WNA China

Keputusan tersebut diambil untuk mencegah risiko yang dapat dihadapi jemaah haji nonprosedural di Arab Saudi.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Galih.

(AKM/NID/RAD)

Trending