Connect with us

Selebriti

Tak Ajukan Banding Lagi, Ammar Zoni bakal Dikirim Balik ke Nusakambangan

Ammar Zoni tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus narkotika. Ditjenpas bersiap memindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan.

Logompn

Published

on

Tak Ajukan Banding Lagi, Ammar Zoni bakal Dikirim Balik ke Nusakambangan
Tak Ajukan Banding Lagi, Ammar Zoni bakal Dikirim Balik ke Nusakambangan. Gambar: YouTube/Surya Citra Televisi (SCTV)

MPN Indonesia 5 Mei 2026 - Ammar Zoni dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika yang menjeratnya.

Keputusan tersebut diambil setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari berakhir pada Kamis pekan lalu, sehingga status hukum perkara ini mendekati inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersiap memulangkan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk melanjutkan masa pidananya.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Ia menegaskan bahwa hingga batas akhir masa pengajuan banding, tidak ada langkah hukum lanjutan dari pihak terpidana dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.

“Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding,” kata Rika kepada awak media pada Senin (4/5).

Dengan berakhirnya masa tenggang tersebut, proses administrasi pelaksanaan eksekusi putusan kini tengah dipersiapkan oleh pihak lapas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor.

Proses Pemindahan Kembali ke Nusakambangan

Selama proses persidangan berlangsung, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta berdasarkan izin khusus.

Pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan di wilayah Jakarta Pusat.

Setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan dan terdakwa menyatakan menerima, maka masa penempatan sementara tersebut dinyatakan selesai sesuai aturan yang berlaku.

Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemindahan kembali ke Nusakambangan merupakan amanah dari surat izin yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam ketentuan tersebut, masa tinggal Ammar Zoni di Jakarta dibatasi hanya sampai seluruh proses hukum di pengadilan selesai.

“Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” tutur Rika.

Baca Juga:  Chris Brown Didakwa atas Dugaan Penyerangan di Klub London

Ia kembali menegaskan bahwa setelah seluruh tahapan persidangan rampung, maka terpidana akan dikembalikan ke tempat asal untuk menjalani sisa hukuman.

“Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan,” jelasnya.

(ELG/NID/RAD)

Trending