Connect with us

Berita

Buruh Demo di Depan Kemnaker, Tuntut Aturan Outsourcing

Ratusan buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (7/5).

Logompn

Published

on

Buruh Demo di Depan Kemnaker, Tuntut Aturan Outsourcing
Buruh Demo di Depan Kemnaker, Tuntut Aturan Outsourcing. Gambar: MPN Indonesia/Akmal

MPN Indonesia 7 Mei 2026 - Ratusan buruh menggelar demonstrasi dan aksi massa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (7/5).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing yang dinilai merugikan para pekerja.

Berdasarkan pantauan MPN Indonesia di lokasi, demonstrasi masih berlangsung saat 10 orang perwakilan buruh melakukan mediasi dengan pihak Kemnaker di dalam gedung.

Massa aksi melakukan orasi dari atas mobil komando, menyanyikan yel-yel perjuangan buruh, serta menyalakan flare berwarna merah dan hijau.

Presiden Partai Buruh: Aksi akan Bergelombang di Seluruh Indonesia

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi awal yang akan dilakukan secara bergelombang di berbagai daerah apabila tuntutan tidak dipenuhi.

“Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/5).

“Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaikan permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau yang kita kenal dengan outsourcing,” sambung dia.

Said Iqbal menjelaskan bahwa secara prinsip buruh menginginkan penghapusan sistem outsourcing.

Namun, jika Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dicabut tanpa pengganti, maka tidak ada aturan yang mengatur praktik outsourcing.

“Sebagai antara untuk menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini justru melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya,” tuturnya.

Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Mayday pada 1 Mei 2026 di Monas.

Baca Juga:  Demo Hari Ini 24 September 2026, Begini Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Lokasi

“Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Mayday 1 Mei 2026 di Monas dalam pidatonya menyetujui adanya pelarangan outsourcing atau penghapusan outsourcing,” katanya.

Alasan Ingin Revisi Aturan Outsourcing

Said Iqbal memaparkan sejumlah alasan mengapa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing harus direvisi.

Ia menyatakan bahwa aturan tersebut tidak memuat larangan penggunaan pekerja alih daya dalam proses produksi langsung di industri manufaktur maupun kegiatan pokok di industri barang dan jasa.

Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan penggunaan outsourcing secara masif dalam proses produksi langsung, seperti pengelasan di pabrik mobil, penyekrupan di pabrik elektronik, hingga teller di bank.

“Di dalam Permenaker ini, Menteri tidak mencantumkan pasal itu. Jadi sesungguhnya Menteri justru ingin melegalkan adanya outsourcing. Pasal yang melarang tidak dimasukkan,” tuturnya.

Alasan kedua, lanjut Said Iqbal, berkaitan dengan tidak dicantumkannya akibat hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012.

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan sebelumnya, jika perusahaan melanggar ketentuan penggunaan outsourcing, maka hubungan kerja demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau karyawan tetap.

“Sehingga kalau dia di-PHK dapat pesangon, kalau dia bekerja mendapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Kalau mau di-PHK tidak bisa sewenang-wenang. Di dalam Permenaker ini tidak dicantumkan,” paparnya.

Alasan ketiga menyangkut ketidaksesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana terdapat dua perintah.

Pertama, memberikan kepastian hukum mengenai apa hubungan kerjanya.

“Kedua, kata Mahkamah adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Tidak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana, apakah upah minimum setiap tahun naik atau tidak, bagaimana proses PHK-nya, dan sebagainya,” bebernya.

Selain itu, Pasal 3 ayat 2 huruf E yang menyatakan pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional disebut sebagai pasal karet.

Baca Juga:  Situasi Terkini Demo di Jakarta & Pantauan Lalu Lintas Hari Ini

Said Iqbal menilai ketentuan tersebut membuka celah penafsiran luas.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending