UU Ketenagakerjaan terbaru memperketat outsourcing serta mengatur PHK, pesangon, upah, pekerja kontrak, pemagangan, dan perlindungan pekerja.
Ratusan buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis (7/5).
Pemerintah menerbitkan Permenaker 7 Tahun 2026 yang membatasi outsourcing hanya untuk 6 jenis pekerjaan.