Connect with us

Politik

Anak Adies Kadir, Adela Kanasya Resmi Dilantik jadi Anggota DPR RI

Anak mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Adela Kanasya Adies, resmi dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029.

Logompn

Published

on

Anak Adies Kadir, Adela Kanasya Resmi Dilantik jadi Anggota DPR RI
Anak Adies Kadir, Adela Kanasya Resmi Dilantik jadi Anggota DPR RI. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 13 Mei 2026 - Anak mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Adela Kanasya Adies, resmi dilantik sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Adela dilantik dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Dalam prosesi pengambilan sumpah, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya pengucapan sumpah jabatan.

“Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudari ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” tutur Puan.

“Sumpah ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia, dan harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap Saudari mengikuti lafal sumpah yang akan saya pandu,” sambungnya.

Adela pun mengikuti lafal sumpah jabatan yang dibacakan Puan.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Adela membaca sumpah, dilihat MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” lanjutnya.

“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah dia.

Mekanisme PAW

Pergantian antarwaktu dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga:  Atlet Senam Indonesia Naufal Takdir Meninggal saat Training Camp di Rusia

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Penggantinya berasal dari partai politik serta daerah pemilihan yang sama berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Perolehan Suara Adela

Pada Pemilu Legislatif 2024 di Dapil Jawa Timur I, Partai Golkar mengantongi total 245.453 suara dan berhak atas satu kursi di DPR RI.

Dari total 10 calon anggota legislatif Partai Golkar di dapil tersebut, Adies Kadir memperoleh suara terbanyak dengan 147.185 suara.

Sementara itu, Adela Kanasya meraih suara terbanyak kedua dengan 12.792 suara, sehingga bisa menggantikan Adies Kadir setelah yang bersangkutan mundur dan dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

(AKM/NID/RAD)

Trending