Connect with us

Berita

Penyedia Jasa Open Trip Gunung Dukono jadi Tersangka Buntut Tewasnya Tiga Pendaki saat Erupsi

Polisi menetapkan penyedia open trip Gunung Dukono sebagai tersangka setelah tiga pendaki tewas saat erupsi di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Logompn

Published

on

Penyedia Jasa Open Trip Gunung Dukono jadi Tersangka Buntut Tewasnya Tiga Pendaki saat Erupsi
Penyedia Jasa Open Trip Gunung Dukono jadi Tersangka Buntut Tewasnya Tiga Pendaki saat Erupsi. Gambar: Ilustrasi Canva

Maluku Utara, MPN Indonesia 24 Mei 2026 - Penyidik Polres Halmahera Utara menetapkan penyedia layanan open trip dan pemandu pendakian Gunung Dukono, Reza Selang (35), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki saat erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Jumat (8/5)

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (20/5).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengonfirmasi penetapan tersebut.

“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui detikSulsel pada Minggu (24/5).

“Satu tersangka atas nama Reza Selang. Dia yang membuat open trip,” ungkapnya.

Proses Penyidikan

Dalam proses penyidikan, penyidik menghadirkan ahli pidana guna memperkuat dugaan kealpaan yang dilakukan tersangka saat memandu rombongan menuju kawasan rawan erupsi Gunung Dukono.

“Dari hasil gelar perkara dan fakta-fakta penyidikan yang ada, saat ini kami telah menetapkan RS alias Reza sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, Rabu (20/5).

Rinaldi mengatakan penyidik menilai terdapat dugaan kuat unsur kelalaian dalam aktivitas pendakian.

Dugaan kelalaian muncul karena rombongan tetap melakukan pendakian saat status penutupan telah diberlakukan.

“Selanjutnya, kami akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah diamankan,” ujarnya.

Barang bukti tersebut mulai dari hasil visum korban hingga keterangan ahli yang menjadi dasar penguatan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kronologi Kejadian dan Data Korban

Peristiwa ini bermula saat rombongan melakukan pendakian di Gunung Dukono secara ilegal pada Jumat (8/5).

Pendakian tersebut dilakukan meskipun kawasan gunung di Maluku Utara itu telah resmi ditutup sejak 17 April 2026.

Baca Juga:  Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang, 3 Terdakwa Oknum TNI AL Bantah Bersalah dan Minta Dibebaskan

Total 20 pendaki dilaporkan terjebak akibat erupsi sekitar pukul 07.41 WIT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, terdiri atas tujuh warga negara Singapura dan 10 warga negara Indonesia.

Tiga pendaki yang ditemukan meninggal dunia, yakni:

  • Heng Wen Qiang Timothy (30), warga negara Singapura
  • Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27), warga negara Singapura
  • Angel Krishela Pradita, warga negara Indonesia

Penerapan Pasal dan Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Rinaldi.

Sementara itu, Erlichson menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi, RS alias Reza sempat meminta izin kepada penyidik untuk menemui keluarganya di Kota Ternate.

“Setelah gelar perkara ini, kami akan memanggil yang bersangkutan,” kata Rinaldi.

(AKM/NID/RAD)

Trending