Connect with us

Berita

Patuhi Perintah Dony Oskaria, PTPN Minta Maaf dan Setop Kasus Mbah Mujiran

Kasus Mbah Mujiran terkait dugaan pengambilan getah karet berakhir damai. PTPN meminta maaf dan melakukan restorative justice.

Logompn

Published

on

Patuhi Perintah Dony Oskaria, PTPN Minta Maaf dan Setop Kasus Mbah Mujiran
Patuhi Perintah Dony Oskaria, PTPN Minta Maaf dan Setop Kasus Mbah Mujiran. Gambar: TikTok/@harryatfriansyah8

MPN Indonesia 26 Mei 2026 - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghentikan proses hukum terhadap Mbah Mujiran (72) melalui mekanisme restorative justice menyusul arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, pada Minggu (24/5).

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN,” ujar Dony Oskaria dalam pernyataannya.

Kasus yang menyeret lansia asal Lampung itu terkait dugaan pengambilan getah karet milik perusahaan dan sempat bergulir hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda.

Dony Oskaria menyatakan mengecam tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran.

Ia juga menegaskan BUMN merupakan milik rakyat dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Permintaan Maaf dan Evaluasi Tata Kelola

Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan memastikan Mbah Mujiran telah bebas serta kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya,” ujar manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” lanjutnya.

PTPN menegaskan pendekatan restorative justice telah menjadi salah satu opsi sejak awal dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk dalam kasus Mbah Mujiran.

“Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran bahwa respons petugas di lapangan harus lebih peka dan tanggap dengan mengedepankan nilai kemanusiaan,” ujar manajemen PTPN.

Baca Juga:  Kronologi Dugaan Sengketa Tanah Yayasan Syarif Hidayatullah vs UIN Jakarta yang Sempat Ricuh di Pamulang

PTPN menyatakan penghentian perkara ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset disebut tidak terpisah dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Manajemen juga menyampaikan komitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis.

Duduk Perkara Kasus dan Kerugian Perusahaan

Kasus hukum dan kriminal yang menjerat Mbah Mujiran bermula dari dugaan pengambilan getah karet di kebun milik PTPN I di Lampung.

Mujiran didakwa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual kepada rekannya, Nur Wahid (33).

Petugas menangkap Nur Wahid saat mengambil dua karung getah karet pada dini hari.

Hasil penelusuran perusahaan menyebutkan terdapat 10 karung getah karet dengan berat keseluruhan sekitar 550 kilogram.

Atas kejadian tersebut, PTPN I mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp8,8 juta.

Namun, Mbah Mujiran mengakui hanya menyembunyikan dua karung getah karet yang hendak dijual karena alasan kesulitan ekonomi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending