Connect with us

Kriminal

Motif Pembunuhan Wanita yang Dibuang dari Atas Flyover Tol, Ternyata Pelaku Teman SMK

Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan di Bogor yang jasadnya dibuang dari flyover tol kawasan Yasmin.

Logompn

Published

on

Motif Pembunuhan Wanita yang Dibuang dari Atas Flyover Tol, Ternyata Pelaku Teman SMK
Barang Bukti Pembunuhan Wanita yang Dibuang dari Atas Flyover Tol. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 28 Mei 2026 - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap motif pembunuhan terhadap AAA (25), perempuan yang ditemukan meninggal dunia setelah dibuang dari atas flyover tol ke kawasan Jalan KH Soleh Iskandar, Simpang Yasmin, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MFA (26), yang diketahui merupakan teman SMK korban, sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2026.

Motif Pembunuhan

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tersangka dan korban sempat lama tidak berkomunikasi sebelum kembali intens berhubungan melalui media sosial.

“Pelaku dan korban diketahui merupakan teman semasa sekolah di SMK. Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali intens berhubungan melalui media sosial dan aplikasi percakapan,” ujar Rio dalam konferensi pers, Senin (25/5).

Motif pembunuhan di Bogor tersebut dipicu rasa sakit hati yang berujung dendam.

Rio menyebut, perasaan itu muncul setelah pertemuan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (2/5).

“Tersangka mengaku tersinggung setelah korban mengatakan dirinya kasihan karena tidak memiliki orang tua. Ucapan itu memicu rasa dendam hingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan,” katanya.

Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Bogor Kota, tersangka kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu pada Jumat (2/5).

Sebelum melaksanakan aksinya, MFA diduga telah menyiapkan sejumlah perlengkapan dari rumah, yakni dasi dan sebilah golok.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana Putra menerangkan, aksi pembunuhan dilakukan di dalam mobil saat korban dan pelaku berada dalam perjalanan.

Baca Juga:  2 ASN di Aceh Ditangkap usai Diduga Terlibat Terorisme

“Tersangka menjerat leher korban menggunakan dasi dari arah belakang hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling sebelum akhirnya membuang tubuh korban dari atas flyover tol ke Jalan Soleh Iskandar,” ungkap Bagus.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat berupa patah tulang di beberapa bagian tubuh serta pendarahan di kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi sebilah golok, dasi berwarna biru yang digunakan untuk menjerat korban, pakaian milik pelaku dan korban, dua unit telepon genggam milik korban, satu unit mobil Toyota Yaris, serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tutupnya.

Kasus kriminal yang terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam perkara pembunuhan tersebut.

(DIM/NID/RAD)

Trending