Connect with us

Politik

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Logompn

Published

on

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 4 Juni 2026 - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3.

Selain pidana penjara, Noel diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp3,435 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Hakim mengatakan harta benda Noel bisa disampas dan dilelang demi menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta yang dimiliki kurang, maka diganti dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan.

Noel Terima Vonis

Mendengar putusan itu, Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim. Ia tak menampik bahwa dirinya bersalah.

“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata Noel.

Hasil Korupsi Noel

Kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer terkait penerimaan uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Hakim menyatakan Noel menerima:

  • Uang sebesar Rp3 miliar
  • Satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker
  • Gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp435 juta

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Maling Bobol Mesin ATM Minimarket di Bogor Pakai Las, Uang Rp150 Juta Lenyap

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending