Connect with us

Politik

Silmy Karim Dicopot Prabowo dari Wamen Imipas

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Logompn

Published

on

Silmy Karim Dicopot Prabowo dari Wamen Imipas
Silmy Karim Dicopot Prabowo dari Wamen Imipas. Gambar: Dok. Universitas Trisakti

MPN Indonesia 5 Juni 2026 - Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

Langkah itu diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen imigrasi WNA.

Pencopotan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6).

“Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers tersebut.

Persulit Permohonan Izin Tinggal WNA

Pemberhentian Silmy Karim dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam perkara tersebut para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal yang diajukan WNA.

Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor wilayah maupun di tingkat pusat.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.

Para Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Baca Juga:  Profil Lita Gading, Psikolog yang Mendadak Bahas Rumah Tangga BCL dan Tiko Aryawardhana

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending