Connect with us

Viral

Viral! Preman Tendang Perut Ibu Hamil di Deli Serdang

Dua preman menendang perut seorang ibu hamil dan memukul suaminya di Kota Medan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Logompn

Published

on

Viral! Preman Tendang Perut Ibu Hamil di Deli Serdang usai Videokan Tawuran
Viral! Preman Tendang Perut Ibu Hamil di Deli Serdang . Gambar: X/@Xbacottetangga

MPN Indonesia 5 Juni 2026 - Dua preman menendang perut seorang ibu hamil dan memukul suaminya di Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Video penganiayaan yang menampilkan aksi kekerasan ini kemudian viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menyampaikan bahwa kedua pelaku bernama Zulyarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37) kini telah ditangkap.

“(Kedua) terduga pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Adrian kepada awak media.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Baru sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penganiayaan

Polisi mengatakan peristiwa bermula ketika pasangan suami istri itu berhenti di kawasan terowongan untuk menghindari tawuran yang terjadi di atas rel.

Korban wanita yang tengah hamil mengeluarkan telepon genggam, diduga untuk merekam peristiwa tersebut.

Hal ini membuat Julpikar, salah satu pelaku, emosi dan menendang perut korban.

“Dia menendang karena takut memviralkan tawuran di rel,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Bimo Setiadi, dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com.

Sementara itu, Zulyarham memukul wajah suami korban berkali-kali hingga helm yang dikenakannya terlepas.

Setelah menendang korban, Julpikar sempat pergi ke sebuah bengkel untuk mengambil pistol jenis air gun, yang kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Terancam Pidana 5 Tahun

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah 5 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami asal senjata air gun yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Baca Juga:  Pemancing Temukan Mayat Wanita dalam Tong di Sungai Cisadane Tangerang

(AKM/NID/RAD)

Trending