Connect with us

Selebriti

Ratu Sofya Laporkan Produser Film, Merasa Difitnah soal Somasi Sang Ibu

Ratu Sofya melaporkan Reza Aditya dan Putri Masyita ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu somasi ibu kandung.

Logompn

Published

on

Ratu Sofya Laporkan Reza Aditya, Merasa Difitnah soal Somasi sang Ibu
Ratu Sofya Laporkan Reza Aditya, Merasa Difitnah soal Somasi sang Ibu. Gambar: Instagram/@ratusfy_

MPN Indonesia 8 Juni 2026 - Ratu Sofya melaporkan Reza Aditya dan Putri Masyita ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait rumor bahwa dirinya melayangkan somasi kepada ibu kandungnya, Intan Masthura Ahmad.

Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan dalam konferensi pers yang digelar pihak produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baiknya.

“Maksud kedatangan saya hari ini mengenai video press conference kemarin yang isinya memfitnah saya,” ujar Ratu Sofya kepada awak media, Sabtu (6/6).

“Saya sudah berusaha untuk bermediasi tetapi tidak ada itikad baik dari mereka, itulah mengapa saya hari ini membuat laporan,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, Ratu Sofya didampingi tim kuasa hukumnya, Zion Natongam Tambunan dan Toguh Hutapea.

Pihaknya melaporkan dua orang berinisial RA dan PM yang diketahui merupakan Reza Aditya selaku produser dan Putri Masyita sebagai koproduser dari HAS Pictures.

Zion Natongam membenarkan bahwa RA yang dimaksud adalah Reza Aditya.

“Sepertinya seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum Ratu Sofya menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan disertai bukti permulaan.

“Laporan kami ini kami masukkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang di mana kami lapor itu ada dua orang inisial R A yang di mana laporan itu sudah diterima dengan baik sudah ada tanda terimanya,” terang Zion.

Ia menjelaskan laporan tersebut menggunakan Pasal 433 juncto 441 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Laporan kami ini dengan pasal 433 juncto 441 yang di mana laporan ini kenanya masalah tentang pencemaran nama baik, yang di mana laporan ini sudah didukung alat-alat bukti dan sudah kami serahkan juga kepada tim penyidik,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Viral, Pimpinan Ponpes di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

Menurut Zion, perkara bermula dari konferensi pers yang digelar pihak produser bersama ibunda Ratu Sofya.

“Terlapor ini melakukan press conference itu tidak memiliki dasar dan legal standing yang menuduh klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada orang tuanya yang di mana dituduh ataupun disampaikan secara di muka umum melakukan somasi kepada orang tuanya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Ratu Sofya tidak pernah melakukan somasi kepada ibunya terkait permasalahan ekonomi.

“Sedangkan pelapor ini, klien kami ini tidak pernah melakukan perbuatan itu dan tidak pernah juga memberikan somasi kepada orang tuanya terkait permasalahan ekonomi ini,” lanjutnya.

Zion juga menyebut pernyataan dalam konferensi pers tersebut dinilai tidak didukung bukti yang cukup.

“Di mana kami juga melihat terlapor ini menyimpulkan dan tidak memiliki bukti yang cukup juga bahwasannya pelapor ini benar melakukan somasi kepada orang tuanya,” ujarnya.

“Atas dasar statement itulah si terlapor ini kami laporkan dan statement yang sudah menyebar luas ini banyak komentar-komentar, banyak juga tuduhan-tuduhan yang berdampak negatif dan merugikan,” pungkas Zion.

Dampak dan Kerugian yang Dialami

Ratu Sofya menyatakan isu yang beredar berdampak pada pekerjaannya.

Aktris berusia 22 tahun tersebut mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat pemberitaan dan narasi yang berkembang di media sosial.

“Sudah pasti kerugian secara immateril ya. Untuk kontrak brand sepertinya ada kontrak brand yang sudah dibatalkan juga, untuk nominal saya tidak akan menyebutkan di sini mohon maaf,” ujar Ratu Sofya.

Kuasa hukum Ratu Sofya menyampaikan nilai kerugian belum dapat ditaksir secara pasti.

“Kerugian yang belum bisa dinilai secara sah saat ini karena memang masalah ini sudah berlarut-larut dan memang pihak merekalah yang tidak mau menyelesaikan secara baik-baik kepada kami,” katanya.

Baca Juga:  Walkot Tangsel Sebut Siswa SMP yang Meninggal Diduga karena Bullying, Ternyata Punya Tumor

Ia menambahkan pihaknya telah menghadiri undangan dan pertemuan yang dijadwalkan untuk penyelesaian, namun belum ada penyelesaian yang disampaikan secara terbuka oleh pihak terlapor.

“Sedangkan kami sudah juga membuat itikad baik kepada mereka menghadiri segala undangan dan juga pertemuan yang mereka susun tetapi mereka tidak mau menyelesaikan ini secara pengakuan klarifikasi merekalah yang melakukan kesalahan menyimpulkan masalah ini,” tutup kuasa hukum Ratu Sofya.

Selain membantah tudingan menolak promosi film, Ratu Sofya menegaskan dirinya hanya menuntut hak dan permintaan maaf secara terbuka.

“Saya tidak pernah bilang kalau saya tidak mau promo film. Saya hanya minta hak saya yang belum dibayarkan dan permintaan maaf. Itu saja,” ujarnya.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending