Viral
Usai Viral, Pimpinan Ponpes di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati
AKF membantah seluruh tuduhan pencabulan terhadap santriwati di Pekalongan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 30 Mei 2026 - Pimpinan pondok pesantren berinisial AKF diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kuasa hukum AKF, Arif NS, menyampaikan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor.
“Ada sekitar 52 pertanyaan. Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak, tidak benar seperti itu,” kata Arif, dikutip MPN Indonesia melalui TribunBanyumas pada Sabtu (30/5).
Ia juga menyebut AKF sebagai pribadi yang dikenal alim dan berperilaku baik.
Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta penyidik bekerja secara profesional serta objektif dalam menangani kasus kriminal tersebut.
“Kami meyakini bahwa perbuatan itu tidak terbukti,” kata Arif NS.
Jumlah Korban
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan pengamanan terhadap pelaku dilakukan di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
“Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang mana pelaku ini informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Setelah itu, dari beberapa korban lainnya juga berdatangan,” ungkap Riki saat ditemui di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Rabu (27/5).
Riki menambahkan para korban dan saksi berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
“Korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini. Kurang lebih tadi saya hitung enam saksi korban,” paparnya.
Hingga saat ini, terdapat enam korban yang telah melapor secara resmi kepada kepolisian dalam perkara pencabulan tersebut.
Polisi menyebut jumlah korban sementara ini berjumlah enam orang namun masih dimungkinkan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Penetapan Tersangka dan Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.
“Kami telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Setiyanto kepada wartawan di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dugaan pencabulan terjadi.
“Dua alat buktinya adalah keterangan saksi, kemudian keterangan ahli dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat itu,” katanya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
