Connect with us

Viral

Menantu Kirim Sate Pakai Racun Tikus ke Ibu Mertua, Diduga Sakit Hati

Polisi menetapkan PW sebagai tersangka pembunuhan ibu mertuanya di Boyolali dengan modus mengirim sate ayam bercampur racun tikus.

Logompn

Published

on

Menantu Kirim Sate Pakai Racun Tikus ke Ibu Mertua, Diduga Sakit Hati
Menantu Kirim Sate Pakai Racun Tikus ke Ibu Mertua, Diduga Sakit Hati. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 9 Juni 2026 - Seorang pria berinisial PW (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu mertuanya, Aminah (57), dengan cara mengirimkan sate ayam yang telah dicampur racun tikus di Dukuh/Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa (19/5) pagi, usai menerima kiriman sate pada malam sebelumnya.

Polisi menyebut motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku yang merasa tidak dianggap oleh korban.

Motif Pelaku

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya mencampurkan racun tikus ke dalam sate ayam yang dibelinya sebelum dikirimkan kepada korban.

“Diakui oleh terduga pelaku bahwa terduga pelaku membeli sate tersebut kemudian mencampur racun tikus yang pelaku beli ke dalam sate tersebut,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6).

Indra mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan hubungan antara mertua dan menantu yang tidak harmonis.

“Dikarenakan sering tidak dianggap, dikarenakan tersangka ini memang tidak bekerja. Kemudian juga merasa sering dipojokkan ataupun tidak dianggap oleh almarhum tersebut,” ungkap Indra.

“Sehingga timbul sakit hati dari tersangka tersebut yang akhirnya memuncak sehingga memunculkan niat tersangka ini untuk merencanakan, melakukan dugaan pembunuhan tersebut,” imbuhnya.

Kronologi Pengiriman Sate Beracun

Dalam pengungkapan kasus kriminal di Boyolali, Jawa Tengah ini, polisi menjelaskan bahwa PW membeli racun tikus secara cash on delivery (COD).

Racun tersebut kemudian dicampurkan ke dalam bumbu sate ayam sebelum dikirimkan kepada korban menggunakan layanan ojek online.

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul racun tikus tersebut.

Baca Juga:  Aksi Heroik, Ibu Ini Selamatkan Motor Orang Lain dari Curanmor di Tangerang

“Pengakuan dari tersangka dia beli melalui COD. Namun saat ini kami masih dalami terkait dengan perolehan racun tersebut. Oleh karenanya kami sudah mengirimkan HP milik tersangka ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indrawan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memesan GoSend dengan mengatasnamakan anak kedua korban berinisial LP.

Polisi menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengarahkan dugaan kepada pihak lain.

“Berdasarkan alibi-alibi atau kejadian-kejadian rangkaian dari saksi-saksi itu bahwa tersangka PW mencoba membuat alibi apabila terjadi permasalahan terhadap korban yang dituduh saudara LP atau anak kedua dari korban,” ujar Indrawan.

Sebelum mengonsumsi sate tersebut, korban sempat merasa curiga dan menanyakan kiriman itu kepada tetangga serta menghubungi anak keduanya.

Anak korban menegaskan bahwa dirinya tidak mengirimkan sate ayam tersebut dan meminta agar tidak memakannya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan ekshumasi, sate tersebut tetap dikonsumsi oleh korban.

“Fakta yang kami temukan, ada saksi yang menemukan tusuk sate yang kemungkinan sudah dikonsumsi oleh korban. Pada saat dilakukan ekshumasi memang terdapat sisa makanan di lambung korban berupa nasi lontong, daging unggas, kacang, serta cabai. Jadi sate itu dimakan oleh korban,” pungkas Indrawan.

Jerat Hukum

Kasus pembunuhan yang sempat dikenal dengan sebutan “Sate Maut Misterius di Boyolali” ini awalnya tidak diketahui identitas pengirimnya.

Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku merupakan PW yang merupakan menantu korban dari putri pertama.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus hukum dan kriminal ini dijerat Pasal 459 UU No 1 Tahun 2025 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(AKM/NID/RAD)

Trending