Connect with us

Viral

Pemilik Anjing Pemburu di Bogor yang Tewaskan Bocah 9 Tahun jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bocah 9 tahun akibat serangan anjing saat berburu babi.

Logompn

Published

on

Pemilik Anjing Pemburu di Bogor yang Tewaskan Bocah 9 Tahun jadi Tersangka
Ilustrasi anjing.

Jawa Barat, MPN Indonesia 9 Juni 2026 - Pemilik anjing pemburu berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dalam kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa di daerah tersebut terjadi pada Minggu (7/6) saat korban bersama seorang temannya sedang memancing di area hutan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang mengarah pada pemilik anjing tersebut.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menyampaikan bahwa Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.

“Y sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Silfi kepada wartawan, Senin (8/6).

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal 474 dan 336 KUHPidana. Kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan/atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan,” jelas Silfi Adi.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II,” sambungnya.

Awal Mula Kejadian

Peristiwa tersebut bermula saat korban yang berinisial MAS (9) sedang memancing belut bersama temannya di kawasan hutan.

Pada saat bersamaan, terdapat kegiatan berburu babi hutan dengan menggunakan anjing pemburu yang dilepas oleh komunitas pemburu.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada kegiatan memburu babi dengan menggunakan anjing-anjing. Di mana ada beberapa ekor anjing yang mengejar dua anak yang kebetulan berada di kawasan hutan, yang sedang melakukan aktivitas memancing,” kata KBO Satreskrim Polres Bogor Iptu Dwi Wiyanto.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Evaluasi Tempat Wisata di Bogor Pasca Banjir di Puncak

Menurut keterangan saksi, sekitar empat ekor anjing terlibat dalam insiden tersebut.

Anjing-anjing yang dilepas untuk berburu babi hutan tiba-tiba datang dari belakang dan membuat korban terkejut lalu berlari.

Korban kemudian dikejar dan digigit oleh anjing-anjing tersebut.

“Di mana satu anak berhasil selamat, kemudian satu anak lagi yang terkorban meninggal dunia akibat digigit oleh anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan,” imbuh Dwi.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan empat ekor anjing pemburu milik pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan.

Polisi juga mengidentifikasi pemilik salah satu anjing melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh anjing tersebut.

Barang Bukti

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.

AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa penyidik menemukan jejak darah korban di sekitar mulut anjing milik tersangka.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” kata Silfi.

Polisi menilai adanya unsur kelalaian dari pemilik anjing pemburu tersebut.

“Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik anjing ini ke mana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga,” ujar Silfi.

Tersangka Y yang berasal dari Jakarta mengaku bahwa anjingnya biasa digunakan untuk berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis sesuai ketentuan KUHP.

Selain memeriksa tersangka dan sejumlah anggota komunitas pemburu, kepolisian juga mengirimkan sampel darah anjing untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan ada tidaknya penyakit rabies pada anjing tersebut.

Baca Juga:  Crazy Rich Surabaya Hermanto Tanoko Berikan 8 Saham Perusahaan Sebagai Hadiah Ulang Tahun ke-17 untuk Cucu

Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus berita lokal yang terjadi di Bogor, Jawa Barat ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending