Berita
Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Siswa SMAK Surabaya Alami Trauma dan Dapat Pendampingan Psikologis
Siswa SMAK Surabaya alami trauma usai dipaksa sujud dan menggonggong. Polisi dampingi psikologis korban dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.
MPN Indonesia 14 November 2024 - Seorang siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, berinisial EN, menjadi korban kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh pria dewasa berinisial IV.
Insiden ini bermula dari perselisihan dalam pertandingan basket di sebuah mal di Surabaya, yang kemudian berkembang menjadi kasus bullying dan menarik perhatian publik, terutama terkait dampak psikologis bagi korban.
Korban Alami Trauma
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi bahwa EN mengalami trauma akibat insiden ini. Pada peristiwa tersebut, EN dipaksa oleh IV untuk bersujud dan menggonggong.
Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Insiden ini berawal dari perselisihan antara EN dan AL, anak IV yang bersekolah di SMA Cita Hati Surabaya, ketika EN diduga mengejek AL saat pertandingan berlangsung, memicu kemarahan IV.
Dirmanto menegaskan bahwa pihak kepolisian kini tengah mendampingi EN untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Kami berupaya memberikan pendampingan, serta terus berkomunikasi dengan pihak sekolah dan Pak Kasatreskrim untuk memastikan kejiwaan anak ini mulai membaik,” ujar Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (13/11).
Kronologi Kejadian dan Langkah Hukum yang Dijalankan
Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/10) sore di lingkungan sekolah. IV, bersama beberapa orang, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk mencari EN, yang dianggap telah menghina AL dalam pertandingan basket.
Setibanya di sekolah, IV memaksa EN meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Beberapa saksi mata, termasuk guru, petugas keamanan sekolah, serta bhabinkamtibmas setempat, berupaya melerai insiden tersebut.
Pada Kamis (28/10), SMA Kristen Gloria 2 resmi melaporkan tindakan IV ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini diterima dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Sudiman Sidabuke, kuasa hukum SMAK Gloria 2, menyatakan bahwa IV dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak.
Selain itu, IV juga dilaporkan atas tindakan memasuki sekolah tanpa izin, melontarkan ancaman, dan mengambil kartu identitas guru secara paksa.
Korban Mendapatkan Pendampingan Psikologis
Selain memberikan pendampingan psikologis kepada EN, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi.
“Yang terpenting di sini adalah masa depan anak-anak ini. Kita harus menjaga agar masa depan mereka tidak terganggu oleh peristiwa ini,” ujar Dirmanto.
Ia menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari penyebaran informasi yang dapat memicu reaksi negatif lebih lanjut.
Proses Hukum Berjalan di Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya saat ini terus mendalami laporan dari SMA Kristen Gloria 2. Laporan ini melibatkan penyelidikan dugaan kekerasan verbal oleh IV serta tindakannya yang dianggap mengganggu ketertiban di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga aktif berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan siswa dan staf pengajar.
“Permintaan dari pihak sekolah SMAK Gloria adalah agar Polrestabes Surabaya segera memproses hukum atas kejadian ini, dan kami juga masih terus mendalami,” ungkap Dirmanto.
Pentingnya Proses Hukum bagi Keamanan Sekolah
Pihak SMA Kristen Gloria 2 menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan melindungi siswa dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Sudiman Sidabuke menyatakan bahwa tindakan terhadap IV diharapkan bisa memberi efek jera dan memperkuat perlindungan bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik.
Kasus ini menyoroti peran penting sekolah dalam melindungi siswa dari peristiwa yang dapat merugikan perkembangan mental dan fisik mereka.
Keberanian sekolah melaporkan insiden ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dan bullying, baik verbal maupun fisik, tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
