Connect with us

Kriminal

Polda Metro Jaya Bongkar Ratusan Kasus Curanmor Sepanjang 2026, 317 Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor sepanjang 2026 dengan 317 tersangka dan 156 kendaraan hasil kejahatan diamankan.

Logompn

Published

on

Polda Metro Jaya Bongkar Ratusan Kasus Curanmor Sepanjang 2026, 317 Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Bongkar Ratusan Kasus Curanmor Sepanjang 2026, 317 Pelaku Ditangkap. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 12 Juni 2026 - Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya sepanjang tahun 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 317 tersangka berhasil ditangkap dan 156 unit kendaraan hasil kejahatan diamankan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama satuan reserse kriminal di jajaran wilayah.

Pengungkapan Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa ratusan tersangka berasal dari berbagai jaringan yang terlibat dalam praktik pencurian kendaraan.

“317 tersangka dan menyita 156 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor,” kata Budi dalam jumpa pers, Selasa (9/6).

Data tersebut menunjukkan skala besar pengungkapan kasus kriminal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sepanjang tahun ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menambahkan bahwa pengungkapan ini berasal dari 141 laporan polisi yang ditindaklanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Para tersangka dalam kasus curanmor ini memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pencurian, mulai dari eksekutor hingga penadah.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing.

Salah satunya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk curanmor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kasus kriminal, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengembalian Barang Bukti

Dalam proses pengungkapan tersebut, kepolisian juga mulai mengembalikan sebagian kendaraan kepada pemilik yang sah.

Baca Juga:  Mahasiswi Magang Jadi Korban Pelecehan di Perusahaan BUMN Semarang

Seluruh barang bukti saat ini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan satuan reskrim di wilayah jajaran.

Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 26 unit kendaraan telah teridentifikasi kepemilikannya.

“Kendaraan yang akan dikembalikan sebanyak 26 unit, terdiri dari empat unit mobil dan 22 unit sepeda motor,” ujar Budi.

Kepolisian memastikan proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa biaya.

“Masyarakat yang mengambil kendaraan tidak bisa diwakilkan dan harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Pengambilan barang bukti kendaraan ini gratis,” tegasnya.

Salah satu korban, Nurjanah, seorang guru sekolah dasar asal Bintaro, Tangerang Selatan, berhasil mendapatkan kembali sepeda motor miliknya yang hilang akibat pencurian pada Januari 2026.

Kendaraan tersebut merupakan sarana utama yang digunakan untuk menunjang aktivitas mengajar sehari-hari.

Setelah kejadian pencurian, korban segera melaporkan ke polsek setempat dan laporan tersebut ditindaklanjuti hingga kendaraan ditemukan.

(RIF/NID/RAD)

Trending