Connect with us

Berita

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Logompn

Published

on

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Juni 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni Asep Yusuf Somanti alias AYS.

AYS merupakan pihak swasta yang diduga terlibat setelah diminta oleh tersangka sebelumnya, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan MBG.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).

Modus Operandi

Syarief mengatakan bahwa AYS memperoleh akses dari Sony Sonjaya untuk terlibat dalam proses verifikasi mitra program MBG.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan adanya intervensi dalam proses seleksi mitra yang dilakukan AYS.

“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong,” ujarnya.

“Dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” sambung dia.

AYS juga memfasilitasi pihak tertentu agar dapat masuk sebagai mitra meskipun pendaftaran telah ditutup.

Setelah melakukan pengaturan tersebut, AYS memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

“Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 KUHP,” ujarnya.

AYS Ditahan 20 Hari ke Depan

Dalam proses penanganan lebih lanjut, Kejagung melakukan penahanan terhadap AYS selama 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Berawal dari Cekcok, Pria Tewas Ditusuk OTK di Mampang Jaksel saat Malam Tahun Baru

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung juga menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi ini belum berhenti dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban selama ada alat buktinya pasti akan kita proses,” ucapnya.

(BDR/NID/RAD)

Trending