Connect with us

Politik

Menkes Pastikan Obat BPJS Kesehatan Tetap Aman meski Harga Obat Naik hingga 20 Persen

Obat yang ditanggung BPJS Kesehatan dipastikan tetap ter-cover meski ada kenaikan harga obat di pasaran akibat pelemahan rupiah.

Logompn

Published

on

Menkes Pastikan Obat BPJS Kesehatan Tetap Aman meski Harga Obat Naik hingga 20 Persen
Menkes Pastikan Obat BPJS Kesehatan Tetap Aman meski Harga Obat Naik hingga 20 Persen. Gambar: YouTube/BPJS Kesehatan

MPN Indonesia 14 Juni 2026 - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tetap aman meski terjadi kenaikan harga obat hingga 10–20 persen akibat pelemahan rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6), setelah Kementerian Kesehatan memantau perkembangan harga obat di pasaran dan menetapkan batas kenaikan yang dinilai masih rasional bagi industri farmasi.

Budi  menegaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi kenaikan harga obat yang masih masuk akal dan yang tidak, serta memastikan obat dalam program BPJS tetap terlindungi.

“Jadi, harga obat kita sudah lihat, kita sudah list mana yang naiknya make sense dan tidak make sense. Tapi yang untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga. Jadi, obat-obatan di luar BPJS kita lihat ada kenaikan,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (11/6).

Faktor Kenaikan Harga Obat

Budi juga menjelaskan bahwa kenaikan harga obat tidak sepenuhnya mengikuti pelemahan rupiah terhadap dolar karena sebagian besar komponen biaya industri farmasi menggunakan rupiah.

“Kenaikan ini tidak semuanya, misalnya dolar naik 30 persen, harga obat naik 30 persen kan tidak begitu. Karena harga obat ini banyak juga yang sumbernya rupiah,” tutur Budi.

“Misalnya gaji karyawannya rupiah, bayar listriknya rupiah, bensinnya juga rupiah. Listrik juga tidak naik. Jadi, tidak mungkin 100 persen perubahan di kurs dolar itu ditranslasikan ke kenaikan harga,” lanjutnya.

Batas Kenaikan Harga Obat Ditetapkan 10–20 Persen

Kementerian Kesehatan menetapkan batas kenaikan harga obat berada di kisaran 10 hingga 20 persen.

Baca Juga:  Menkes Bongkar 24 Kasus Kematian Pasien yang Diduga Akibat Malapraktik

Budi menyebut angka tersebut masih dalam batas wajar dan dapat diterima oleh pemerintah.

Jika terdapat perusahaan farmasi yang menaikkan harga obat melebihi batas tersebut, Kemenkes akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

“Kita sudah hitung kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka,” ujar Budi.

“10 sampai 20 persen itu make sense. Tapi kalau di atas itu jangan, jangan take profit dari situ,” tegasnya.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalucia, menambahkan bahwa kenaikan harga obat tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan.

“10 sampai 20 persen. Paling tinggi 20 persen,” timpal Rizka.

Rizka menjelaskan bahwa variasi kenaikan harga obat bergantung pada kondisi masing-masing industri farmasi.

Beberapa perusahaan hanya menaikkan harga dalam jumlah kecil, sementara lainnya menyesuaikan hingga batas maksimal.

“Tergantung industri farmasinya, ada yang hanya menaikkan 5 persen, ada yang menaikkan 10 persen. Tapi tidak lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.

Obat BPJS Tetap Terjangkau dan Tersedia

Pemerintah memastikan bahwa seluruh obat dalam cakupan BPJS Kesehatan tetap tersedia dan tidak terdampak langsung oleh kenaikan harga obat di pasaran.

Hal ini dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap distribusi dan pembiayaan obat yang ditanggung negara.

Budi kembali menegaskan bahwa program BPJS tetap aman di tengah fluktuasi rupiah.

“Tapi ya BPJS kita secure, aman,” ucapnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Rizka yang memastikan bahwa akses masyarakat terhadap obat tidak terganggu.

“Masih ter-cover, masih ter-cover,” pungkas Rizka.

(AKM/NID/RAD)

Trending