Lifestyle
Benarkah Rezeki Seret jika Menikah di Bulan Suro?
Masyarakat di Indonesia, khususnya Jawa, masih memperdebatkan kebenaran anggapan bahwa menikah pada bulan Suro dapat menyebabkan kesialan.
MPN Indonesia 16 Juni 2026 - Masyarakat di Indonesia, khususnya di Jawa, masih memperdebatkan kebenaran anggapan bahwa menikah pada bulan Suro dapat menyebabkan kesialan, seperti rezeki seret hingga keretakan rumah tangga.
Bulan Suro yang bertepatan dengan bulan Muharam dalam kalender Hijriah dipandang sebagai waktu sakral oleh masyarakat Jawa.
Namun, dalam ajaran Islam, keyakinan tentang kesialan pada waktu tertentu tidak dibenarkan. Rasulullah SAW bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
Artinya: “Tidak ada penyakit (menular dengan sendirinya) dan tidak ada kesialan (yang menghentikannya berbuat sesuatu).” (HR Muslim)
Asal-usul Larangan Menikah di Bulan Suro
Dikutip MPN Indonesia dari Liputan6.com, larangan menikah di bulan Suro tidak terlepas dari kepercayaan budaya Jawa yang menganggap bulan ini sebagai waktu keramat.
Dalam tradisi Kejawen, bulan Suro dikaitkan dengan aktivitas spiritual, kedekatan dengan dunia gaib, serta penghormatan terhadap leluhur.
Oleh karena itu, masyarakat cenderung menghindari kegiatan yang bersifat perayaan, termasuk pernikahan.
Pandangan Islam terhadap Bulan Muharam
Dalam perspektif Islam, bulan Muharam termasuk dalam bulan yang dimuliakan (asyhurul hurum). Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 36 yang artinya:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu pada (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Sementara itu, Fatwa Dar al-Ifta Mesir juga menegaskan tidak adanya larangan menikah pada bulan tertentu. Disebutkan yang artinya:
“Bagaimanapun juga, tidak boleh ada anggapan kesialan dalam pernikahan yang dilakukan pada hari atau bulan tertentu, seperti pada bulan Syawal, Muharam, Safar, dan lainnya, karena tidak ada dalil yang melarang pernikahan pada waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan larangan menikah ketika haji atau umrah.”
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
