Connect with us

Berita

KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus Kuota Haji

KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 untuk mendalami aliran dana.

Logompn

Published

on

KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Bos Maktour terkait Kasus Kuota Haji. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 19 Juni 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada Kamis (18/6) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir dalam dua panggilan sebelumnya.

“Alhamdulillah lancar,” kata Fuad kepada awak media usai pemeriksaan.

“Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” ungkapnya.

Namun, ia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan dan hanya menyebut proses tersebut sebagai masalah biasa.

Saat ditanya mengenai dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp27,8 miliar yang diperoleh Maktour, ia tidak memberikan jawaban dan hanya tertawa.

“Jangan ya. Biarkan nanti aja ya,” ujarnya singkat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Kronologi Pemeriksaan dan Pemanggilan

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur merupakan penjadwalan ulang dari dua panggilan sebelumnya.

Pada Selasa (2/6), ia tidak hadir karena berada di Arab Saudi.

Kemudian pada Senin (15/6), ia kembali absen dengan alasan kondisi kesehatan dan meminta penjadwalan ulang.

KPK sebelumnya telah mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM [Fuad Hasan Masyhur] atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap dan benar, hal itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara penyidikan kuota haji,” kata Budi, Senin (15/6).

Baca Juga:  Terdakwa Penipuan 189 Jemaah Umrah Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Malah Joget di Persidangan

Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyebut lebih dari 300 biro travel teridentifikasi terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

Dalam proses penyidikan kasus korupsi ini, sejumlah pihak masih enggan memberikan keterangan terkait praktik distribusi kuota tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara korupsi kuota haji periode 2023–2024 diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dan saksi lainnya terus dilakukan oleh KPK guna melengkapi alat bukti dan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(AKM/NID/RAD)

Trending