Connect with us

Berita

Korban Hanania Travel Gagal Umrah 6 Jam sebelum Berangkat

Korban Hanania Travel mengungkap kasus pembatalan umrah H-6 jam sebelum berangkat saat RDPU Komisi III DPR RI.

Logompn

Published

on

Korban Hanania Travel Gagal Umrah 6 Jam Sebelum Berangkat
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Korban Hanania Travel. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 20 Juni 2026 - Korban penipuan Hanania Travel mengungkap salah satu kasus paling parah, yaitu pembatalan keberangkatan umrah H-6 jam sebelum jemaah berangkat ke Tanah Suci.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis (18/6),  perwakilan korban Hanania Travel, Uli Amelia Septriani, menceritakan kejadian tersebut sebagai salah satu bentuk kerugian yang dialami para jamaah.

“Yang paling parah pada tanggal 25, pembatalan dilakukan H-6 jam. Ada jemaah yang sudah di airport, Bapak, izin, sudah lengkap dengan seragamnya,” ujar Uli, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Sabtu (20/6).

Dalam penjelasannya, Uli juga menyoroti dampak dari dugaan penipuan dalam penyelenggaraan umrah oleh Hanania Travel.

Ia menyebut tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga dampak terhadap kondisi jemaah dan keluarga mereka.

“Betapa banyak orang tua yang jatuh sakit karena mendengar pembatalan tersebut. Ada banyak anak yang harus berbohong ke orang tuanya hanya karena tidak mau Bapak, Ibunya sakit mendengar tidak jadi berangkat ke tanah suci,” ungkapnya.

Jumlah Korban Kasus Hanania Travel

Kasus ini melibatkan jumlah korban yang besar dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan pendataan mandiri korban, jumlah jemaah terdampak mencapai sekitar 3.000 orang.

Data tersebut mencakup sekitar 1.500 jemaah kloter Syawal, sekitar 1.400 jemaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni dan Juli 2026, serta calon jemaah untuk keberangkatan Agustus hingga Desember yang telah menyetor uang muka.

Selain itu, hingga Selasa (9/6), Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 687 korban telah melaporkan kasus ini melalui posko pengaduan.

Baca Juga:  KPK OTT Wali Kota Madiun terkait Dugaan Jatah Proyek dan Dana CSR

Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Makassar dan Papua, yang sebagian telah membeli tiket dan melunasi biaya perjalanan umrah melalui Hanania Travel.

Uli menyampaikan bahwa dana yang digunakan para korban berasal dari berbagai latar belakang.

“Di situ ada tabungan-tabungan anak yatim piatu, orang tua tunggal, para pekerja keras yang bermimpi untuk bisa menginjakkan kakinya setidaknya satu kali seumur hidup di tanah suci,” kata dia.

Janji Refund dari Hanania

Korban juga mengungkap adanya janji pengembalian dana (refund) dari pihak Hanania Group yang tidak terealisasi.

Uli menjelaskan bahwa skema pengembalian dijanjikan dalam tiga tahap, yaitu 30 persen pada 29 Mei, 40 persen pada 31 Juli, dan pelunasan 30 persen pada akhir Agustus 2026.

Namun hingga pertemuan dengan DPR, janji tersebut belum dipenuhi.

Menurut keterangan korban, pihak travel masih meminta pelunasan kepada sebagian jemaah meskipun terdapat indikasi kegagalan keberangkatan.

“Padahal saat itu Farhan mungkin sudah tahu ada kemungkinan untuk tidak berangkat, tapi yang bersangkutan masih meminta kepada jemaah untuk melakukan pelunasan dengan catatan memang digunakan seharusnya untuk keperluan Juni dan Juli yang hingga sampai saat ini kami tidak tahu uang kami itu ke mana,” jelasnya.

Korban juga mengungkap bahwa pada 28 Mei, pihak travel menyatakan tidak memiliki dana untuk melakukan pengembalian.

“Namun di timeline selanjutnya tanggal 28, saat akhirnya beberapa jemaah diundang oleh yang bersangkutan datang dan berakhir Farhan dibawa ke Polda, beliau mengatakan uangnya sudah tidak ada. Satu contoh kecil, satu jemaah melunasi pada 26 Mei, dua hari kemudian uangnya sudah tidak ada,” terangnya.

Penanganan Aparat dan Status Hukum

Kasus penipuan dalam penyelenggaraan umrah oleh Hanania Travel kini telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Belasan Santri Laki-Laki Dicabuli Pimpinan Ponpes di Ponorogo, Modusnya Sekolah Gratis

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Hanania Tama International, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan haji dan umrah.

Penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana untuk mengungkap penggunaan dana jemaah serta mengupayakan pengembalian hak korban.

Dalam forum DPR, para korban juga menyampaikan permintaan agar pemerintah dan aparat memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

“Jadi tolong jadikan kami korban terakhir. Berikan solusi, bicara masa depan nggak apa-apa tapi tolong bantu kami sekarang solusinya apa. Kami tidak menyolong, kami tidak mau merampok, kami hanya meminta apa yang hak kami untuk kembali,” pungkas Uli.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending