Viral
Polda Jabar Terbitkan DPO Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Pacar di Bandung
Polda Jabar menerbitkan DPO terhadap Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR di Bandung.
Jawa Barat, MPN Indonesia 23 Juni 2026 - Polda Jawa Barat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Taufik Hidayat (TH) (30) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara kasus kriminal tersebut.
Penerbitan DPO diumumkan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan saat mengunjungi korban di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan dalam jangka waktu panjang sejak 2023 hingga 2026.
“Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Irjen Pol. Rudi saat berada di RSHS Bandung, dikutip MPN Indonesia dari laman Tribrata News pada Selasa (23/6).
Ia menegaskan bahwa proses pengejaran terus dilakukan oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Jawa Barat.
Selain itu, Rudi juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” kata Rudi.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula pada 2023 ketika korban YTR berkenalan dengan tersangka TH dalam sebuah konser musik di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Setelah perkenalan tersebut, keduanya menjalin hubungan asmara dan tersangka sempat diperkenalkan kepada keluarga korban di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Awalnya, hubungan mereka tidak ditemukan kejanggalan.
Namun, seiring waktu, korban mulai jarang berkomunikasi dengan keluarganya.
Korban sempat menyampaikan bahwa dirinya telah berpindah pekerjaan ke Jakarta.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga karena ada komunikasi yang tidak wajar dan semakin terbatas.
Kecurigaan keluarga memuncak pada 10 Juni 2026 ketika mereka menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa korban mengalami kecelakaan.
Namun, setelah keluarga tiba di rumah sakit, ditemukan kondisi korban dengan luka di berbagai bagian tubuh.
Luka yang ditemukan meliputi wajah, kepala, tangan, dan kaki, serta terdapat dugaan bekas luka lama.
Berdasarkan temuan tersebut, keluarga menduga korban bukan mengalami kecelakaan, melainkan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan secara berulang selama periode 2023 hingga 2026 oleh tersangka TH.
Kondisi Korban Saat Ini
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa kondisi korban mulai menunjukkan perbaikan.
Penanganan medis dilakukan oleh tim dokter di RSUP Hasan Sadikin Bandung terhadap luka-luka yang dialami korban akibat dugaan penganiayaan.
Dalam kunjungannya, Kapolda juga berkomunikasi dengan keluarga korban serta tenaga medis yang menangani.
“Kami sempat melihat dan bertemu dengan kedua orang tuanya, dan mendapat laporan perkembangan dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Imbau Masyarakat untuk Bantu Proses Pencarian
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pencarian terhadap tersangka yang masuk dalam daftar DPO masih terus dilakukan.
Tim gabungan dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka di berbagai wilayah, khususnya di Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya. Bila melihat, mengetahui, atau bertemu, agar dapat bekerja sama dengan Polda Jabar untuk menginformasikan keberadaannya di mana,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku kasus kriminal kekerasan tersebut.
“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
