Connect with us

Kriminal

Sempat Buron, Ayah Tiri yang Cabuli Anak Berhasil Ditangkap Polisi di Hotel Bogor

Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan pencabulan anak berinisial RAS di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan.

Actress 1299250

Published

on

Sempat Buron, Ayah Tiri yang Cabuli Anak Berhasil Ditangkap Polisi di Hotel Bogor
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi. Gambar: MPN Indonesia/BDR

Jawa Barat, MPN Indonesia 24 Juni 2026 - Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus pencabulan anak berinisial Raden Aji Saka (RAS) di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis dini hari (18/6) sekitar pukul 03.10 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri dalam kasus hukum dan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini melibatkan korban berinisial MR (11), yang merupakan anak angkat dari istri tersangka.

Dugaan tindakan pencabulan dilakukan dalam periode Juli 2024 hingga Juli 2025 di tiga wilayah, yaitu Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka.

“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO serta menangkap tersangka di salah satu hotel di wilayah Cipaku, Bogor Selatan,” kata Arsya dalam keterangannya, Senin (22/6).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit I Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas pada Rabu malam (17/6) mengenai lokasi keberadaan pelaku yang diketahui menginap bersama keluarga barunya di sebuah hotel di Bogor Selatan.

Petugas sempat melakukan pengintaian karena tersangka tidak berada di lokasi saat tim tiba.

Tersangka diketahui melarikan diri setelah dilaporkan dan kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.

“Setelah kejadian tersangka pergi meninggalkan pelapor dan kemudian berkeluarga kembali serta kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi,” ungkap Arsya.

Baca Juga:  Geger! Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar di Apartemen Basura Jaktim, 361 Wanita jadi Pasien

Setelah menunggu, tersangka kembali ke hotel pada dini hari dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Arsya.

Pengembangan Kasus

Penanganan kasus kriminal tersebut berada di bawah Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lain.

Petugas mengamankan 175 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit kendaraan roda empat, telepon seluler, kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka.

Temuan ini masih didalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus kriminal lainnya.

Tersangka kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Arsya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan ini.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke pihak berwenang.

“Untuk korban lain masih kami dalami dan bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban lain dari tersangka dapat melaporkan ke Dit PPA/PPO Bareskrim,” pungkasnya.

(RIF/NID/RAD)

Trending