Connect with us

Berita

Razman Nasution Ditahan di Lapas Cipinang, Ini Kasusnya

Razman Nasution resmi ditahan di Lapas Cipinang setelah MA menolak kasasi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Logompn

Published

on

Razman Nasution Ditahan di Lapas Cipinang, Ini Kasusnya
Razman Nasution Ditahan di Lapas Cipinang, Ini Kasusnya. Gambar: Instagram/@razmannasution71

MPN Indonesia 26 Juni 2026 - Razman Nasution resmi ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB, menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung yang menguatkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman Nasution sebagai warga binaan.

“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” jelasnya saat dikonfirmasi Okezone News, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (26/6).

Penahanan Razman Nasution di Lapas Cipinang juga dikonfirmasi melalui pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris.

“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman, dikutip MPN Indonesia melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

Duduk Perkara dan Proses Hukum

Kasus yang menjerat Razman Nasution bermula dari perkara pencemaran nama baik yang terjadi pada 2022.

Dalam perkara tersebut, Razman didakwa bersama Putri Iqlima Aprilia atas dugaan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan terhadap Hotman Paris.

Perkara ini kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik secara berlanjut.

Selain itu, Razman juga dinyatakan terbukti melakukan fitnah secara bersama-sama.

Mahkamah Agung juga diketahui menolak kasasi yang dilayangkan pihak Razman.

Baca Juga:  30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot terkait Dugaan Kasus Pemerasan 60 WNA China

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” tulis amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026.

Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo dalam waktu sembilan hari.

Rincian Hukuman

Dalam putusan, Razman Nasution dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Perkara ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dakwaan juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan bersama-sama dan berlanjut.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Putri Iqlima Aprilia, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

(AKM/NID/RAD)

Trending