Viral
Polisi Tetapkan 7 Orang jadi Tersangka Penyekapan Karyawan di Jakpus, Owner Diduga jadi Dalangnya
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyekapan tiga karyawan percetakan di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
MPN Indonesia 30 Juni 2026 - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus hukum dan kriminal berupa penyekapan tiga karyawan percetakan di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kasus ini diduga dipicu tuduhan pencurian pelat cetak besi senilai Rp230 juta. Para korban kemudian dipaksa mengganti kerugian masing-masing Rp50 juta.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).
Tujuh Tersangka
Tujuh tersangka itu adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Polisi menduga MML selaku pemilik usaha percetakan menjadi otak aksi tersebut.
“Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Peran Tujuh Tersangka
Berdasarkan keterangan polisi, MML diduga memerintahkan pemasungan terhadap tiga korban.
Tersangka AI disebut berperan melakukan penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang.
Tersangka S diduga merantai kaki korban dan ikut menghubungi keluarga korban agar membayar uang ganti rugi.
Tersangka AYL diduga mengancam korban dengan ancaman mematahkan kaki apabila uang ganti rugi tidak dibayarkan.
Sementara itu, NHJ disebut membantu membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung korban atas perintah pemilik Mau Print.
Tersangka CML disebut sebagai pengurus atau maintenance yang melarang office boy menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.
Adapun tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban, sekaligus menyita telepon genggam milik korban.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan hasil penyelidikan.
Barang bukti tersebut meliputi rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Saat ini, tujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
