Connect with us

Viral

Wanita 61 Tahun Tega Bunuh Suami demi Kuasai Harta dan Nikahi Selingkuhan

Korban pemilik bengkel di Purwokerto ditemukan meninggal dengan luka di kepala dan jeratan kabel, polisi tetapkan istri sebagai tersangka.

Logompn

Published

on

Wanita 61 Tahun Tega Bunuh Suami demi Kuasai Harta dan Nikahi Selingkuhan
Ilustrasi jasad korban pembunuhan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Juli 2026 - Seorang istri berinisial IF alias Y (61) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap suaminya, EM (67).

Korban yang merupakan pemilik bengkel itu ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penemuan Korban

Korban ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diserang saat berada di kamar rumahnya.

Polisi menyebut korban dipukul menggunakan balok kayu, kemudian lehernya dijerat dengan kabel hingga meninggal dunia.

Korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian kepala dan pendarahan pada telinga.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,” tegas Petrus kepada wartawan, Senin (29/6).

Motif Pembunuhan

Polisi menduga pembunuhan ini direncanakan karena tersangka ingin menguasai harta korban dan menikah dengan pria lain berinisial AR (42).

Petrus mengatakan, penyidik menetapkan IF alias Y sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menangkap AR serta dua orang lainnya, yakni JN (43) dan RS (29). Mereka berasal dari Banten.

Menurut polisi, IF alias Y diduga menjanjikan uang hingga Rp250 juta kepada para eksekutor untuk menghabisi suaminya sendiri.

Baca Juga:  Pria Tewas Dikeroyok di Tempat Biliar Jakbar, Diduga Dilempar dari Lantai 2

“Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara. Tersangka utama (Y) menjanjikan sejumlah uang kepada pelaku lain untuk menjalankan aksi tersebut,” ungkap Petrus.

Terungkap dari Kecurigaan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga mengetahui korban meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.

Seorang warga berinisial S (54) memberi tahu pelapor berinisial MIA (40) mengenai kondisi korban.

Ketua RT 03 RW 09 Kelurahan Arcawinangun, Nartim, mengatakan dirinya mendapat kabar sekitar pukul 02.00 WIB.

Ia kemudian datang ke rumah korban bersama petugas keamanan lingkungan.

Saat itu, warga tidak langsung menyentuh jasad korban dan memilih melihat kondisi dari luar terlebih dahulu.

“Saya dibangunin, diketuk pintunya itu jam 2 pagi. Terus ke lokasi. Karena di RT ada petugas keamanan, kita musyawarah dulu. Tidak ada yang berani masuk, akhirnya sepakat melihat dari luar, difoto dulu baru keluar lagi. Tidak ada yang berani pegang jasadnya,” kata Nartim kepada wartawan, Sabtu (27/6).

Nartim menyebut jenazah korban berada di kamar tidur. Sebagian tubuh korban telah ditutup kain.

Warga kemudian melihat adanya luka pada bagian kepala dan pendarahan dari telinga korban.

“Jasadnya berada di kamar tidur. Ada luka di kepala, memar di bagian kepala. Tubuhnya sudah ditutupi kain, kemungkinan sama istrinya. Untuk melihat lukanya kainnya dibuka sedikit,” ujarnya.

Istri korban sempat meminta warga agar tidak melapor kepada polisi dan meminta jenazah segera dimandikan serta dimakamkan.

Tersangka sempat Kabur

Setelah kejadian, para tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Banten. Mereka kemudian ditangkap oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, seprai, potongan kayu, pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga:  Sambil Gemeteran, Resbobb Kembali Minta Maaf usai jadi Tersangka Hina Suku Sunda

Sepeda motor korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.

Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Petrus.

(AKM/NID/RAD)

Trending