Connect with us

Berita

Polisi Gerebek Gudang Anjing di Banyuwangi, Temukan 64 Ekor untuk Dijual Ilegal

Polisi menggerebek gudang penampungan anjing ilegal di Banyuwangi. Sebanyak 64 ekor anjing yang akan dijual ke Solo berhasil diselamatkan.

Pexels photo

Published

on

Polisi Gerebek Gudang Anjing di Banyuwangi, Temukan 64 Ekor untuk Dijual Ilegal
Polisi Gerebek Gudang Anjing di Banyuwangi, Temukan 64 Ekor untuk Dijual Ilegal. Gambar : rubicnews.com

MPN Indonesia 19 November 2024 - Sebuah gudang penampungan anjing ilegal di Dusun Trembelang, Desa Cluring, Banyuwangi, digerebek oleh pihak kepolisian pada Sabtu (16/11).

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menyimpan puluhan anjing yang akan diperjualbelikan secara ilegal, bukan untuk dipelihara.

64 Ekor Anjing Siap Dikirim ke Solo

Dalam operasi yang dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, polisi berhasil menemukan 64 ekor anjing yang disimpan dalam karung.

Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Cluring, Aiptu Edi Slamet, anjing-anjing tersebut rencananya akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah, untuk dijual secara ilegal.

“Rencananya akan dibawa menuju ke Solo untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Aiptu Edi, Minggu (17/11).

Anjing-anjing tersebut diduga dipasok dari Kintamani, Bali, dan disimpan di sebuah gudang yang diketahui milik warga bernama Sarmuji.

Aktivitas ini dilaporkan telah berlangsung selama satu tahun tanpa diketahui oleh warga sekitar, meskipun lokasi gudang berada di tengah permukiman padat.

Investigasi Kelompok Pecinta Anjing

Pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari investigasi yang dilakukan oleh kelompok pecinta anjing asal Surabaya.

Mereka mencurigai sebuah truk bermuatan anjing yang melintas dari Bali, kemudian membuntuti truk tersebut hingga tiba di lokasi gudang di Banyuwangi.

“Truk itu dibuntuti dari Bali hingga berhenti di Desa Cluring, Banyuwangi,” jelas Aiptu Edi.

Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, kelompok pecinta anjing melaporkan temuan mereka ke Polsek Cluring.

Polisi pun segera melakukan penggerebekan dan mengamankan lokasi beserta barang bukti.

Aktivitas Ilegal di Tengah Permukiman Padat

Keberadaan gudang anjing ilegal di tengah permukiman padat menjadi perhatian dalam kasus ini.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita

Meski aktivitas penjualan anjing telah berlangsung selama satu tahun, warga sekitar mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.

Hal ini diduga karena pelaku menjalankan aktivitasnya dengan sangat tertutup untuk menghindari kecurigaan.

“Aktivitas pengiriman anjing itu berlangsung selama satu tahun,” tambah Aiptu Edi.

Pihak berwenang kini mendalami asal-usul anjing serta tujuan akhir dari jaringan penjualan ilegal ini.

Kelompok pecinta anjing yang terlibat dalam investigasi mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani laporan mereka.

Trending