Connect with us

Berita

Pengacara Tom Lembong: Kejagung Perlu Periksa 5 Mantan Menteri Perdagangan

Pengacara Tom Lembong meminta Kejagung memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya terkait dugaan korupsi impor gula 2015-2023.

Actress 1299250

Published

on

Pengacara Tom Lembong Kejagung Perlu Periksa 5 Mantan Menteri Perdagangan
Pengacara Tom Lembong Kejagung Perlu Periksa 5 Mantan Menteri Perdagangan. Gambar : ussfeed.com

MPN Indonesia 19 November 2024 - Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa lima Menteri Perdagangan lainnya terkait dugaan kasus korupsi impor gula.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong bertindak sebagai pemohon, sementara Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Permintaan Pemeriksaan Mendag Lainnya

Pengacara Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, menyebutkan bahwa dugaan korupsi impor gula yang diusut Kejagung mencakup periode 2015 hingga 2023.

Ia menegaskan bahwa impor gula bukan hanya terjadi pada masa jabatan Tom Lembong (2015–2016), sehingga pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat dalam periode tersebut juga harus dilakukan.

“Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujar Dodi.

Dodi menyoroti bahwa dalam surat penetapan tersangka yang diterima Tom Lembong, cakupan pengusutan kasus ini mencakup kurun waktu yang lebih luas.

Oleh sebab itu, menurutnya, tidak adil jika hanya Tom yang dijadikan tersangka.

Daftar Menteri Perdagangan yang Diminta Diperiksa

Dalam persidangan, tim pengacara Tom Lembong mengungkap lima nama Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah masa jabatan Tom.

Nama-nama tersebut, yakni:

  1. Rachmad Gobel (2014–2015)
  2. Enggartiasto Lukita (2016–2019)
  3. Agus Suparmanto (2019–2020)
  4. Muhammad Lutfi (2020–2022)
  5. Zulkifli Hasan (2022–2024)

“Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” jelas Dodi.

Baca Juga:  Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi

Tuduhan Kesewenang-wenangan dalam Penyidikan

Tim pengacara Tom Lembong menilai bahwa Kejagung telah bertindak sewenang-wenang dengan tidak memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang turut menjabat dalam periode pengusutan kasus ini. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

“Dengan tidak adanya pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” lanjut Dodi.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah apabila pemeriksaan serupa tidak dilakukan terhadap pihak lain yang berpotensi terlibat.

Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara

Kasus korupsi impor gula ini mencakup masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Saat ini, Tom Lembong menjalani penahanan atas tuduhan tersebut.

Trending